soloraya

Satresnarkoba Polres Karanganyar Tangkap Anak di Bawah Umur Kurir Tembakau Sintetis

KS1
Minggu, 28 September 2025 | 10:00 WIB
Satresnarkoba Polres Karanganyar Tangkap Anak di Bawah Umur Kurir Tembakau Sintetis. (KlikSoloNews/dok)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan narkotika.

Kali ini, seorang remaja berinisial HKS (16) diamankan petugas karena diduga berperan sebagai kurir tembakau sintetis (sinte) seberat 1,17 gram.

Remaja yang masih berstatus pelajar ini ditangkap pada Kamis 25 September 2025, sekitar pukul 18.00 WIB saat melintas di Jalan Cik Ditiro, tepat di barat Masjid Agung Madaniah, Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Supran Yoga Tama menjelaskan, penangkapan bermula saat tim Operasi Pekat mencurigai gerak-gerik HKS bersama seorang remaja lain yang mengendarai sepeda motor.

Saat diperiksa, petugas menemukan bungkus rokok berisi empat linting tembakau sintetis yang tersimpan dalam kertas sigaret merek Royo.

“Tersangka mengaku barang itu diperoleh dari seseorang bernama Bima, yang kini berstatus DPO. Rencananya akan diantarkan ke Bima,” jelas AKP Supran Yoga Tama, Jumat 26 September 2025.

Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, yakni ponsel Oppo A31, uang tunai Rp25 ribu, dan sepeda motor Honda Supra X hitam.

Husen kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023, serta ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres AKBP Hadi Kristanto menegaskan, Polres Karanganyar tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika dan rutin menggelar operasi agar Kabupaten Karanganyar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Penyidik saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap HKS didampingi orang tua, mengirimkan barang bukti ke Labfor Polda Jateng, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Polisi juga masih memburu Bima, yang diduga menjadi pengendali peredaran tembakau sintetis tersebut.(ks01)

Tags

Terkini