soloraya

Pemuda 22 Tahun di Sukoharjo Ditangkap saat Gunakan Sabu, Polisi Buru Pemasok 

KS1
Kamis, 25 September 2025 | 11:00 WIB
Pemuda 22 Tahun di Sukoharjo Ditangkap saat Gunakan Sabu, Polisi Buru Pemasok. (KlikSolonews/dok Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkoba.

Seorang pemuda berinisial NRPP alias Nico (22) diamankan saat menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, pada Rabu 17 September 2025, pukul 01.00 WIB.

Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Grogol. “Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan tengah menggunakan sabu di dalam kamar rumahnya,” kata Ari Widodo, Rabu 24 September 2025.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket sabu dengan berat 1,37 gram, Pipet kaca berisi sisa pembakaran, timbaangan digital warna silver, plastik bening, plastik klip merk dan gunting

Hasil pemeriksaan menunjukkan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Ridwan (DPO) seharga Rp400.000 melalui transfer bank. Sebagian narkoba dijual kembali kepada rekan-rekannya seharga Rp300.000, sementara sisanya dikonsumsi sendiri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Ari Widodo menambahkan, proses penyidikan masih berlangsung dan pihaknya terus mengembangkan kasus untuk menangkap pemasok narkoba yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba, guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (KS01)

Tags

Terkini