soloraya

JPU Tuntut Zaenal Mustofa 2 Tahun 3 Bulan, Pelapor Minta Hukuman Maksimal

KS1
Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:30 WIB
Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti menunjukkan persama Nomor Induk Mahasiswa (NIM) Anton Widjanarko dengan NIM milik Zaenal Mustofa. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM - Advokat Zaenal Mustofa dituntut 2 tahun 3 bulan penjara oleh JPU Kejari Sukoharjo terkait kasus penggunaan surat palsu transfer kuliah. Ia diduga memalsukan dokumen akademik untuk meraih gelar SH.

Advokat Zaenal Mustofa menjalani persidangan atas dugaan penggunaan surat palsu untuk pindah kuliah atau transfer. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risza Kusuma dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan serta membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Zaenal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penggunaan surat palsu.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Terdakwa yang berprofesi sebagai advokat justru menciderai profesi terdakwa sendiri,” jelas JPU di persidangan.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan serta memiliki tanggungan keluarga berupa istri dan anak.

Zaenal Mustofa diketahui pernah menjadi bagian dari tim penggugat ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kasus hukum yang menjeratnya kini menuai sorotan karena menyangkut legalitas gelar akademiknya yang diduga diperoleh dari dokumen palsu.

Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Zainal Abidin, menyatakan keberatan. Ia menegaskan bahwa fakta persidangan tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

“Kami keberatan atas tuntutan dua tahun tiga bulan. Berdasarkan fakta persidangan, tidak sejauh seperti ini. Keberatan ini akan kami sampaikan dalam pledoi,” ujar Zainal.

Sementara itu, saksi pelapor Asri Purwanti mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang dianggap terlalu ringan. Ia menilai terdakwa seharusnya dituntut hukuman maksimal hingga enam tahun penjara.

Asri menegaskan bahwa Zaenal menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH) dan menjalani profesi advokat. Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan transkrip nilai dan dokumen mahasiswa.

Fakta Pemalsuan Dokumen Akademik

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Universitas Surakarta (UNSA), terungkap bahwa terdakwa bukan mahasiswa Fakultas Hukum UMS. Namun, ia bisa masuk ke FH UNSA sebagai mahasiswa transfer menggunakan NIM, transkrip nilai, dan dokumen palsu.

Zaenal tercatat masuk sebagai mahasiswa pindahan pada pertengahan 2008 dan lulus pada 2009, sehingga hanya menempuh kuliah selama dua semester untuk meraih gelar SH.

Asri juga meminta majelis hakim mempertimbangkan dampak kerugian yang ditimbulkan, baik terhadap lembaga pendidikan tinggi maupun masyarakat luas yang pernah menjadi korban praktik Zaenal sebagai advokat.

“Banyak yang menjadi korban atas kelakuan terdakwa saat menggunakan gelar SH. Salah satunya klien saya yang diduga diperas terdakwa. Kasus ini juga sudah kami laporkan ke Polres Sukoharjo,” tegas Asri. (ks01)

Tags

Terkini