SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Dua pemuda masing-masing berinisial FH alias Gepeng (29), warga Mojolaban, dan YF alias Yazid (17), warga Jaten, Karanganyar, ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di sebuah kamar kos di Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, Jumat 22 Agustus 2025, malam.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi itu langsung ditindaklanjuti Unit 2 Satresnarkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapati kedua pemuda sedang mengisap sabu di kamar kos. Mereka langsung kami amankan beserta barang bukti,” ujar AKP Ari Widodo, Selasa 26 Agustus 2025.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu seberat kotor sekitar 0,10 gram. Selain itu, diamankan pula satu alat hisap (bong) yang dibuat dari botol air mineral dan sebuah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dengan cara patungan membeli dari seorang pengedar berinisial ARP alias Bondet, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Sukoharjo. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Ari Widodo menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sukoharjo.
“Kami akan menindak tegas, baik pengedar maupun pengguna. Masyarakat kami harapkan berani melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, agar generasi muda bisa terlindungi dari bahaya narkotika,” pungkasnya.(KS01)