soloraya

Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Alun-alun Karanganyar saat HUT ke-80 RI

KS1
Senin, 18 Agustus 2025 | 14:08 WIB
Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Alun-alun Karanganyar saat HUT ke-80 RI. (KlikSoloNews/dok HarianKota)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Alun-alun Karanganyar pada Minggu 17 Agustus 2025, berlangsung meriah sekaligus tegas dalam penegakan hukum.

Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal hasil sitaan polisi dimusnahkan di hadapan masyarakat dan pejabat daerah.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto memimpin langsung aksi pemusnahan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Turut hadir Bupati Rober Christanto, Wakil Bupati Adhe Eliana, Dandim 0727 Letkol Kav Dhanang Prasetyo Kurniawan, Kajari Roberth Jimmy Lambila, Ketua DPRD Bagus Selo, hingga unsur pengadilan negeri dan pengadilan agama.

Prosesi pemusnahan diawali dengan pelemparan botol miras oleh para pejabat sebagai tanda dimulainya kegiatan. Selanjutnya, buldoser dengan roda besi melindas ribuan botol hingga pecah berkeping-keping. Warga yang hadir di sekitar lokasi bertepuk tangan meriah, menambah semarak suasana peringatan kemerdekaan.

Menurut catatan kepolisian, miras yang dihancurkan merupakan hasil razia dari berbagai kecamatan dalam beberapa bulan terakhir. Jumlahnya mencapai ribuan botol, mulai dari produk lokal hingga minuman impor.

Beberapa di antaranya yaitu 480 botol miras berbagai jenis, 67 botol anggur merah, 69 botol Bir Bintang, 58 botol Vodka Mansion, 48 botol anggur putih, 36 botol bir Bivilling, serta puluhan botol minuman beralkohol kelas internasional seperti Red Label, Black Label, Gordon, Hennessy, Tequila, hingga Whisky.

Selain itu, aparat juga memusnahkan sekitar 1.680 liter ciu oplosan yang disimpan dalam botol plastik dan jerigen. Minuman tradisional tersebut dianggap sangat berbahaya karena tidak memiliki standar kadar alkohol yang jelas dan kerap menimbulkan korban jiwa.

Tekan Kriminalitas

Kapolres Karanganyar menegaskan langkah ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas di masyarakat.

“Banyak tindak pidana berawal dari pengaruh alkohol, mulai dari perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas. Semua barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan agar tidak lagi beredar,” tegasnya dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews.

Ia juga menyoroti bahaya miras di kalangan generasi muda. “Kami tidak ingin masa depan anak-anak Karanganyar hancur hanya karena minuman keras ilegal,” tambahnya.

Bupati Karanganyar Rober Christanto turut memberikan apresiasi kepada kepolisian. Menurutnya, peredaran miras selama ini meresahkan warga dan memicu gangguan ketertiban umum.

“Kami ingin menegaskan bahwa Karanganyar bukan tempat bagi peredaran miras. Harapannya, angka kriminalitas bisa ditekan dan keamanan masyarakat semakin terjaga,” ujarnya.

Pemusnahan ribuan botol miras di Alun-alun Karanganyar ini tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat.

Aparat berharap warga ikut berperan aktif melaporkan apabila menemukan penjualan minuman keras ilegal di lingkungan sekitar. (KS01)

Tags

Terkini