KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM - Kejari Karanganyar bersiap menetapkan AC, tersangka penghalangan penyidikan kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah, ke dalam DPO jika terus mangkir dari pemeriksaan.
Karanganyar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengambil langkah tegas terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
AC, tersangka penghalangan penyidikan dalam kasus ini, terancam dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) jika terus menghindari panggilan pemeriksaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum berhasil menemukan keberadaan AC.
Sejumlah upaya pencarian telah dilakukan, termasuk penggeledahan di rumah kontrakannya di Perum Chrisyan Regency, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, pada Jumat 25 Juli 2025.
“Sejak penetapan tersangka, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan. Jika masih terus bersembunyi, kami akan resmi memasukkannya ke DPO dan melakukan penangkapan paksa,” tegas Hartanto, Rabu 13 Agustus 2025, dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan tiga unit ponsel yang diduga berkaitan dengan perkara.
AC disangkakan melanggar Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka diduga melakukan intimidasi terhadap saksi dan mengatur jalannya proses penyidikan agar menguntungkan pihak tertentu.
AC diketahui berprofesi sebagai pengacara dan pernah menjadi kuasa hukum Purwati, Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar nonaktif yang terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2022–2023 serta tindak pidana pencucian uang. Hubungan profesional keduanya berakhir setelah Purwati menunjuk kuasa hukum baru.
Kejari Karanganyar menegaskan akan menindak tegas setiap upaya menghambat proses hukum. Penetapan DPO menjadi salah satu opsi untuk memastikan penyidikan kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah dapat berjalan transparan dan tuntas. (KS01)