soloraya

Pencuri 9 HP di Nogosari Boyolali Ditangkap, Pelaku Masuk Lewat Plafon

KS1
Rabu, 13 Agustus 2025 | 22:42 WIB
Pencuri 9 HP di Nogosari Boyolali Ditangkap, Pelaku Masuk Lewat Plafon. (KlikSoloNews/dok Polres Boyolali)

BOYOLALI, KLIKSOLONEWS.COM – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Nogosari dan Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali berhasil meringkus seorang pria berinisial FB (31), warga Kota Semarang, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah counter HP di Kecamatan Nogosari.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat membuka tokonya di pagi hari, korban MAS mendapati plafon jebol, kondisi toko berantakan, dan 9 unit ponsel berbagai merek raib.

Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat mengenakan hoodie hitam-merah, masuk melalui plafon, mengacak-acak isi toko, lalu membawa ponsel curian menggunakan tas laptop.

Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku hingga sebuah rumah kos di wilayah Sonolayu, Boyolali.

Pada Selasa (12/8/2025), FB berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa beberapa unit ponsel, dus ponsel, hoodie yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor Yamaha Vega R yang diduga dipakai untuk melancarkan aksi pencurian.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto melalui Plt. Kasihumas IPTU Winarsih menyampaikan apresiasi atas kerja cepat petugas. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan keamanan toko maupun rumah.

“Kami mengimbau warga memasang CCTV di titik strategis dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

FB dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 7 hingga 9 tahun. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(KS01)

Tags

Terkini