soloraya

Korupsi di Karanganyar: Investor Pembangunan Ruko di Jaten Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

KS1
Rabu, 6 Agustus 2025 | 14:30 WIB
Korupsi di Karanganyar: Investor Pembangunan Ruko di Jaten Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi. (KlikSoloNews/dok)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan aset tanah bengkok milik Desa Jaten.

Kali ini, giliran seorang investor berinisial DR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan ruko di atas tanah milik desa tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap DR dilakukan setelah penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar melakukan serangkaian pemeriksaan dan berhasil mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat.

“DR kami tetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya dalam pembangunan ruko yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, desa mengalami kekurangan pendapatan dari sewa baru selama 20 tahun ke depan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, mewakili Kepala Kejari, Robert Jimmy Lambila, Selasa 5 Agustus 2025.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf h. Saat ini, DR telah ditahan di Rutan Polres Karanganyar sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan.

“Kita memiliki dua alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dari DR yang menyebabkan kerugian keuangan desa,” tambah Hartanto.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, kuasa hukum A Yusuf, membantah keterlibatan kliennya dalam tindak pidana korupsi.

Menurutnya, DR merupakan korban penipuan oleh Kepala Desa Jaten nonaktif, HS, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Klien saya dijanjikan tanah desa yang statusnya ternyata tanah bengkok. Kami merasa tertipu karena informasi dari kepala desa tidak sesuai dengan kenyataan. DR telah mengikuti seluruh prosedur dan mengeluarkan dana besar untuk membangun kios,” tegas Yusuf.

Ia menegaskan akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar kliennya mendapat keadilan yang layak.

“Kami akan terus mendampingi klien kami dalam proses ini sampai keadilan ditegakkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Jaten nonaktif HS telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karanganyar dalam kasus yang sama. Ia diduga menyalahgunakan aset desa berupa tanah bengkok untuk pembangunan ruko tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Akibat dari dugaan penyalahgunaan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp9 miliar. Kejaksaan menegaskan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. (ks01)

Tags

Terkini