soloraya

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Advokat ZM Dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo

KS1
Senin, 7 Juli 2025 | 23:13 WIB
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Advokat ZM (berkopiah putih) Dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo, (KlikSoloNews/dok)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo resmi menerima pelimpahan Tahap II perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat seorang advokat berinisial ZM, warga Kartasura, Sukoharjo.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo, Senin 7 Juli 2025,  sekitar pukul 11.30 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, membenarkan proses pelimpahan tersebut. Ia mengatakan, berkas perkara ZM telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum dan siap untuk disidangkan.

“Perkara ZM ini sudah kami anggap lengkap. Syarat formil dan materiil dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum,” terang Aji.

ZM diduga membuat atau menggunakan dokumen transfer kuliah palsu yang mencatut nama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Dokumen tersebut digunakan untuk mendaftar dan melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) pada tahun 2009, hingga akhirnya memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH).

Aji menambahkan, setelah pelimpahan Tahap II dilakukan, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sepenuhnya menjadi kewenangan Kejari Sukoharjo. Termasuk dalam hal penahanan tersangka, yang kini tengah diproses untuk dititipkan ke Lapas.

“Setelah pelimpahan kami terima, maka semua tanggung jawab, termasuk penahanan tersangka, berada di pihak Kejaksaan. Kemungkinan besar akan ditahan di Lapas,” ujar Aji.

Dalam proses pelimpahan, ZM tampak hadir dengan tangan diborgol dan didampingi penasihat hukumnya, Zaenal Abidin, serta beberapa advokat lain. Zaenal menyebut proses pelimpahan berjalan normatif dan tidak ada hambatan.

“Kami dampingi saat pemeriksaan pelimpahan berkas dan barang bukti. Semuanya berjalan sesuai prosedur. Soal kebenarannya, nanti akan diuji di pengadilan,” jelas Zaenal Abidin

ZM dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen. Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana penjara maksimal enam tahun.

Diketahui, ZM juga sempat dikenal publik sebagai bagian dari tim penggugat ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang belakangan gugatan tersebut ditolak pengadilan.

Kejaksaan saat ini tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ZM ke Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk proses persidangan.(KS01)

Tags

Terkini