soloraya

Kejari Karanganyar Tetapkan Sekretaris Dispermades sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah

KS1
Senin, 7 Juli 2025 | 23:02 WIB
Kejari Karanganyar Tetapkan Sekretaris Dispermades sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka S diumumkan langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, pada Senin malam, 7 Juli 2025.

Menurut Hartanto, status hukum S dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang mengaitkannya dalam praktik korupsi proyek pembangunan rumah ibadah tersebut.

“Hari ini Kejari Karanganyar menetapkan satu orang tersangka atas nama S dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung,” ujar Hartanto kepada wartawan.

Sebelum menjabat di Dispermades, tersangka S diketahui pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Karanganyar pada tahun 2020. Di posisi tersebut, ia juga merangkap sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Kejaksaan menduga, saat menjabat di posisi tersebut, S melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam proses pengadaan proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Namun, Hartanto menegaskan bahwa proses pendalaman penyidikan masih terus berlangsung.

“Kita menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang cukup signifikan. Karena itu statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung kami tahan,” imbuh Hartanto.

S sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Jumat, 4 Juli 2025, dengan alasan sakit dan tengah dirawat di rumah sakit. Pemeriksaan akhirnya dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025. Setelah lebih dari 11 jam pemeriksaan intensif, tim penyidik akhirnya menetapkan S sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, S kini ditahan di Rutan Polres Karanganyar selama 20 hari ke depan sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Lebih lanjut, Hartanto mengatakan, dalam kasus dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah, tersangka S disangkakan 4 pasal berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.

"Selama 20 hari ke depan, tersangka S akan dititipkan di rutan Polres Karanganyar dengan status tahanan titipan," ujarnya.

Kasi Pidsus menambahkan, dengan penetapan tersangka S, sudah terdapat 5 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi proyek masjid agung madaniyah Karanganyar.

"Tersangka ini ke 5. 4 dari swasta, 1 dari dinas," ujarnya.

Adapum 4 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni, tersangka AH selaku Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY, lalu TAC selaku investor dan salah satu sub kontraktor, kemudian, Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo berinisial A dan AA selaku mantan Dirut PT MAM Energindo.

Kejari Karanganyar memastikan, penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang turut dijerat dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.(KS01)

Tags

Terkini