KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM - Sat Narkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Karanganyar.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam periode bulan April hingga Mei 2025, dengan mengungkap empat tempat kejadian perkara (TKP) yang digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Berdasarkan data yang diperoleh Polres Karanganyar, ketiga pelaku yang ditangkap adalah TL (T) warga Mburan, Tasikmadu, Karanganyar, DF alias D warga Karangpandan, Karanganyar, dan ZA alias A warga Kerjo, Karanganyar.
Penangkapan dilakukan di beberapa wilayah, yaitu Kecamatan Tasikmadu, Karangpandan, Kerjo, dan Karanganyar, yang semuanya terhubung dalam jaringan transaksi narkoba ini.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, dalam melakukan transaksi, para pelaku menggunakan modus operandi dengan memecah barang bukti narkotika menjadi paket-paket kecil, yang kemudian disebarkan ke alamat-alamat sesuai dengan pesanan. Transaksi dilakukan melalui sistem online dan kurir.
“Untuk modus operandi, pelaku pertama-tama membeli narkotika, lalu membaginya menjadi beberapa paket kecil untuk dijual sesuai pesanan. Transaksi pembelian ini dilakukan secara online maupun via kurir,” jelas AKBP Hadi Kristanto saat konferensi pers di Mako Polres Karanganyar, Selasa 6 Mei 2025.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 42 gram sabu, 730 gram ganja kering, 11 gram lebih tembakau sintetis, dan 20 butir obat psikotropika. Semua barang bukti ini diduga akan dijual kepada konsumen di berbagai wilayah Karanganyar dan sekitarnya.
“Para tersangka kami tetapkan sebagai bandar atau pengedar narkoba. Kami berhasil menggagalkan upaya mereka untuk memperjualbelikan barang-barang ini ke konsumen,” tambah AKBP Hadi Kristanto.
Kasat Narkoba Polres Karanganyar, Iptu Supran Yogatama, mengungkapkan bahwa penangkapan ini termasuk salah satu pengungkapan kasus narkoba terbesar dalam lima tahun terakhir di wilayah Karanganyar.
Sementara itu, terkait dengan kasus sabu-sabu, salah satu pelaku diketahui adalah seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus narkoba.
“Pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu ini adalah seorang residivis, dan barang bukti yang diperoleh berasal dari rekannya yang kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO),” kata Iptu Supran.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku ini menunjukkan bahwa mereka memanfaatkan perkembangan teknologi, termasuk penggunaan media sosial untuk memesan barang. Hal ini semakin mempersulit upaya pengawasan terhadap peredaran narkoba di kalangan masyarakat.
Dalam upaya pencegahan, Polres Karanganyar berkomitmen untuk terus menggencarkan patroli cyber untuk memerangi penyebaran narkoba melalui platform online.
Iptu Supran menegaskan polisi akan terus memperketat pengawasan terhadap transaksi narkoba yang dilakukan melalui media sosial atau aplikasi daring.
"Kami akan terus melakukan patroli cyber untuk mencegah peredaran narkoba melalui dunia maya di wilayah Karanganyar," tambah Iptu Supran.
Salah satu pelaku, TL, yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya yang ia temui saat menjalani hukuman di Lapas Solo. TL menyebutkan bahwa ia pernah menjual satu paket sabu atas arahan rekannya di Solo Baru, dengan harga per gram antara 900 ribu hingga 1 juta rupiah.
"Saya sudah sempat menjual 1 paket sabu di wilayah Solobaru. Untuk harga 1 gram sekitar 900 ribu sampai 1 juta," ujar TL. Ia menjelaskan bahwa paket sabu tersebut telah dipaketkan dan ditanam di sekitar wilayah Solo Baru.
Polres Karanganyar saat ini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Meskipun telah berhasil menangkap tiga pengedar utama, pihak kepolisian masih mencari rekan-rekan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk mereka yang berperan sebagai pemasok dan kurir.
Dengan berhasilnya penangkapan ini, Polres Karanganyar berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayahnya dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba. (ks01)