soloraya

Kasus Arisan dan Investasi Bodong Putri Aqueena: Suami Putri Beri Kesaksian Mengejutkan

KS1
Minggu, 4 Mei 2025 | 11:51 WIB
Lala Stela didampingi pengacara Asri Purwanti, salah satu korban arisan dan investasi bodong Putri Aqueena di PN Karanganyar. (KlikSoloNews/dok HarianKota)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM — Pengadilan Negeri Karanganyar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan Putri Santi Astuti alias Putri Aqueena, Jumat 2 Mei 2025.

Sidang kali ini berlangsung menegangkan dengan kehadiran empat saksi kunci, termasuk suami terdakwa yang memberikan pernyataan mengejutkan di hadapan majelis hakim.

Agenda sidang menyoroti kesaksian dari tiga korban utama dan suami terdakwa. Ketiga korban—Lala Stela, Evi, dan Tyas—mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah tergiur investasi dengan iming-iming keuntungan 20 persen per bulan dari skema yang dijalankan Putri.

Yang paling menyita perhatian adalah kesaksian suami Putri Aqueena, yang secara tegas membantah keterlibatannya dalam bisnis yang disebut-sebut sebagai konter HP.

Ia menyatakan tidak mengetahui dari mana asal-usul dana yang digunakan istrinya untuk membiayai gaya hidup mewah.

“Tidak benar ada bisnis konter seperti yang sering disebut. Saya sendiri tidak tahu dari mana uang itu berasal,” ungkapnya dalam sidang dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan investasi yang ditawarkan Putri adalah fiktif. Kuasa hukum para korban, Asri Purwanti, menyebut kesaksian suami terdakwa sebagai bukti kunci yang menunjukkan tidak adanya aktivitas usaha riil di balik skema investasi tersebut.

Selama persidangan, ditampilkan pula bukti transfer dana dari para korban serta pesan-pesan WhatsApp yang berisi janji keuntungan dari Putri kepada investornya. Salah satu korban, Lala Stela, mengaku mengalami kerugian hingga Rp700 juta.

“Awalnya terlihat meyakinkan. Saya sempat terima ‘untung’ kecil, tapi saat menagih, malah diperlakukan tidak sopan dan ditawari pelunasan yang tidak masuk akal,” ujarnya.

Menurut Asri, ini bukan kali pertama Putri Aqueena terjerat kasus penipuan serupa. Ia menyebut kliennya juga terlibat dalam kasus lain di Solo dan Klaten, dengan jumlah korban yang terus bertambah.

“Putri saat ini masih ditahan di Rutan Surakarta dan menghadapi sejumlah laporan hukum lainnya. Kami akan terus mengawal proses hukum agar semua korban mendapat keadilan,” tegas Asri.

Putri Aqueena didakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan menghadirkan saksi tambahan serta alat bukti baru.(ks01)

Tags

Terkini