KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM - Jajaran Polres Karanganyar berhasil mengungkap praktik penjualan pupuk subsidi yang melanggar ketentuan wilayah penyebaran.
Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial TS alias T dan J.H alias J berhasil diamankan beserta barang bukti pupuk bersubsidi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya indikasi penyaluran pupuk Urea dan Phonska bersubsidi di luar wilayah tanggung jawab Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang seharusnya mendistribusikannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan peredaran pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting. Personel kami kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk memantau peredaran pupuk bersubsidi di Karanganyar," ungkap Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, mewakili Kapolres AKBP Hadi Kristanto.
Lebih lanjut, AKP Bondan menjelaskan kronologi penangkapan. Saat melakukan pemantauan di pinggir jalan Desa Pandeyan, Tasikmadu, petugas mencurigai sebuah truk dengan bak tertutup terpal.
Setelah diperiksa, benar saja di dalamnya ditemukan sekitar 20 karung pupuk Urea dan Phonska bersubsidi. Sopir berinisial R dan kernet berinisial T mengakui bahwa pupuk tersebut milik TS alias T, warga Sragen, yang saat itu berada di lokasi dengan sepeda motor.
"Dari hasil interogasi di tempat kejadian, TS mengaku membeli pupuk subsidi tersebut dari JH alias J, warga Desa Blorong, Jumantono, Karanganyar, yang merupakan pemilik KPL S.J," kata Bondan.
"Rencananya, 20 sak pupuk tersebut akan dijual kembali oleh TS kepada pembeli di wilayah Tasikmadu. Atas temuan tersebut, TS beserta barang bukti pupuk langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," sambung AKP Bondan.
Sebagai informasi tambahan, Polres Karanganyar memiliki peran penting dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Karanganyar.
Komisi ini berfungsi sebagai wadah koordinasi antar instansi terkait dalam mengawasi peredaran dan penggunaan pupuk serta pestisida, termasuk pupuk bersubsidi.
Polri sendiri memiliki tugas khusus dalam melakukan pemantauan dan pengawasan penyaluran pupuk subsidi guna mencegah terjadinya penyalahgunaan atau tindakan korupsi yang merugikan petani dan negara.