soloraya

Kasus Korupsi BUMDes Berjo: Agung Sutrisno Divonis 6 Tahun Penjara

KS1
Jumat, 25 April 2025 | 21:29 WIB
Kasus Korupsi BUMDes Berjo: Agung Sutrisno Divonis 6 Tahun Penjara. (KlikSoloNews/dok)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM - Skandal keuangan yang mengguncang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo di Kabupaten Karanganyar akhirnya mencapai titik terang.


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis kepada dua tokoh kunci yang terlibat dalam kasus ini, yakni Agung Sutrisno dan Margono.


Agung Sutrisno, yang teridentifikasi sebagai aktor utama dalam penyelewengan dana BUMDes, divonis hukuman enam tahun penjara.


Selain itu, ia juga diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,476 miliar. Sementara itu, Margono dihukum dua tahun penjara dengan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp258 juta.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartanto menjelaskan usai sidang putusan pada Jumat 25 April 2025, vonis ini merupakan kulminasi dari proses hukum yang panjang dan mendalam. Lebih lanjut, Hartanto mengungkapkan langkah-langkah pemulihan aset yang telah dilakukan.


“Kami telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Agung, meliputi lima unit kendaraan, sebuah rumah pribadi di Karanganyar, sejumlah uang tunai, serta perhiasan dengan nilai tak kurang dari Rp 500 juta. Aset-aset ini akan digunakan untuk menutupi kerugian negara,” tegas Hartanto, dilansir HarianKota jejaring KlikSoloNews.


Namun, JPU juga memberikan catatan penting terkait potensi hukuman tambahan bagi Agung. Apabila nilai aset yang disita tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kerugian negara, Agung akan diwajibkan untuk menutupi kekurangannya.


Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, Agung terancam hukuman tambahan selama dua tahun penjara.


Hartanto juga mengapresiasi putusan pengadilan yang mengakui adanya unsur korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.


Kendati demikian, pihaknya menyoroti adanya potensi kerugian negara lain sebesar Rp 1,4 miliar pada tahun 2019 yang belum termasuk dalam putusan pengadilan. JPU menduga keterlibatan Agung dalam pengelolaan dana BUMDes telah terjadi sebelum ia menduduki jabatan formal.


Menyikapi hal ini, Hartanto menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.(KS01)

Tags

Terkini