KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Direktur Kepatuhan Perusahaan Umum Daerah (PUD) BPR Bank Karanganyar, Deni Susilo, akhirnya mencapai babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin 21 April 2025, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Deni atas keterlibatannya dalam korupsi dan penyalahgunaan fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,3 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menyatakan bahwa terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
"Untuk terdakwa Deni Susilo terbukti melanggar dakwaan primer kami, dijatuhi pidana selama 6 tahun dan denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan," ujar Hartanto, mewakili Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, Selasa 22 April 2025.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta. Selain pidana pokok, hakim juga memerintahkan Deni membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp226 juta.
Hartanto menjelaskan, Deni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan dari UU No. 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis 8 Tahun untuk Sandra Mariatun
Selain Deni, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lainnya, Sandra Mariatun, pejabat di BPR Syariah Dana Mulya Solo. Sandra divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta, subsider lima bulan kurungan.
"Terdakwa Sandra Mariatun juga dijatuhi pidana membayar uang pengganti sebesar Rp1.409.201.920. Jika tidak mampu membayar, diganti dengan pidana tambahan dua tahun penjara," terang Hartanto.
Sandra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sesuai dakwaan yang diajukan jaksa.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana penyertaan modal milik Pemkab Karanganyar yang didepositokan di BPR Syariah Dana Mulya Solo. Dana senilai Rp4,3 miliar itu kemudian dialihkan ke rekening lain untuk keperluan yang tidak sah, hingga menyisakan hanya sekitar Rp900 ribu dalam rekening deposito.
Menanggapi vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir dan meminta waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
"Terhadap putusan dua terdakwa tersebut, kami masih pikir-pikir dan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya," kata Hartanto.
Kasus ini menjadi perhatian publik Karanganyar dan Jawa Tengah karena melibatkan pejabat di institusi keuangan milik daerah, serta nilai kerugian negara yang cukup besar.(KS01)