soloraya

Minimarket Modern Diduga Tiru Waralaba Nasional, DPRD Karanganyar Layangkan Teguran

KS1
Jumat, 18 April 2025 | 13:00 WIB
Minimarket Modern Diduga Tiru Waralaba Nasional, DPRD Karanganyar Layangkan Teguran. (KlikSoloNews/dok)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Sebuah minimarket modern yang baru saja beroperasi di Desa Jatipuro, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, menuai sorotan dari Komisi A DPRD Karanganyar.


Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bersama sejumlah OPD, termasuk DPMPTSP dan Dinas Perdagangan, toko tersebut dinilai masih menampilkan identitas visual yang menyerupai jaringan waralaba nasional.


Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko, mengungkapkan bahwa meski pihak pengelola menyatakan telah lepas dari afiliasi waralaba, tampilan toko masih identik dengan konsep aslinya.


“Pemilik menyatakan sudah mandiri, namun dari warna cat bangunan, sistem penjualan, hingga desain interior dan eksterior toko, masih sangat mirip dengan waralaba ternama,” ujar Tony dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews.


Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi A meminta agar pemilik toko melakukan rebranding total, termasuk mengganti nama toko, mengubah tampilan visual, dan menjalankan sistem usaha secara mandiri.


“Kami tidak melarang usaha lokal tumbuh, tapi harus sesuai dengan regulasi. Jangan memakai model bisnis waralaba kalau memang sudah lepas afiliasi. Gunakan konsep toko lokal yang tidak menyalahi aturan,” tambahnya.


Tenggat Waktu Lima Hari


DPRD memberikan waktu lima hari kepada pemilik toko untuk melakukan perubahan. Jika tidak diindahkan, akan ada sanksi bertahap, mulai dari surat peringatan hingga potensi pencabutan izin operasional.


“Ini adalah peringatan awal. Kalau tidak ada perubahan, kami bisa keluarkan surat peringatan kedua. Ujung-ujungnya bisa penutupan jika tetap tidak patuh,” tegas Tony.


Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, turut memberikan pernyataan terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa keberadaan toko modern yang menyerupai waralaba di desa bisa mengganggu keseimbangan ekonomi lokal.


“Peraturan daerah sudah jelas. Perda Nomor 17 Tahun 2009 dibuat untuk menata keberadaan toko modern agar tidak merugikan pedagang kecil di desa,” ujarnya.


DPRD Karanganyar menegaskan bahwa penataan toko modern bukan semata untuk membatasi usaha, namun demi melindungi UMKM dan pelaku usaha lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi desa. (KS01)

Tags

Terkini