soloraya

‘Kencing’ Pertalite di Gentan, Karyawan Pertamina Digelandang ke Polres Sukoharjo

KS1
Rabu, 16 April 2025 | 21:17 WIB
‘Kencing’ Pertalite di Gentan, Karyawan Pertamina Digelandang ke Polres Sukoharjo. (KlikSoloNews/dok Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Dua orang pelaku diamankan saat tertangkap tangan melakukan pengurangan isi BBM dari truk tangki milik Pertamina.

Kasus ini terungkap berkat kegiatan patroli rutin yang dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Sukoharjo.

Petugas mencurigai sebuah truk tangki yang terparkir di jalan lingkar timur Sukoharjo, tepatnya di Desa Gentan, Kecamatan Bendosari, pada Sabtu 22 Maret 2025.

“Petugas mendekati truk tangki Pertamina berkapasitas 16.000 liter yang sedang berhenti. Setelah diperiksa, ditemukan dua orang sedang melakukan aksi ‘kencing BBM’ atau pengurangan isi bahan bakar dari dalam tangki,” jelas Kasat Reskrim AKP Zaenudin, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, pada Rabu 16 April 2025.

Kedua pelaku berinisial W alias Babi (48) dan HS (36), diketahui merupakan warga Wonogiri dan karyawan dari Pertamina Fuel Terminal Boyolali. Mereka tertangkap tengah memindahkan sebagian isi BBM ke dalam galon sebelum sampai ke SPBU tujuan.

“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Kami langsung melakukan penangkapan serta menyita barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh AKP Zaenudin.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit truk tangki Hino milik Pertamina, tiga buah galon merek Le Minerale, satu selang modifikasi, satu unit handphone, satu obeng bergagang hijau, dan satu tang bergagang hitam.

Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 KUHP.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sukoharjo, demi mencegah terjadinya praktik curang serupa,” tegas AKP Zaenudin. (KS01)

Tags

Terkini