soloraya

Toko Modern Ilegal di Karanganyar Jadi Sorotan, DPRD Desak Pemkab Bertindak Tegas

KS1
Kamis, 10 April 2025 | 07:05 WIB
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo soroti keberadaan toko modern Ilegal di Karanganyar. (KlikSoloNews/dok HarianKota)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Keresahan tengah melanda para pelaku usaha kecil di Kabupaten Karanganyar.

Isu maraknya pendirian toko modern atau minimarket waralaba yang diduga melanggar aturan daerah menuai gelombang protes dari masyarakat, terutama pedagang pasar tradisional.

Pemicunya berasal dari sebuah video viral yang diunggah akun Tiktok @Utami Nurjanah. Dalam video itu, seorang perempuan yang mengaku pedagang tradisional di Kecamatan Jatipuro, menyampaikan kekhawatirannya terhadap kehadiran minimarket yang dibangun sangat dekat dengan pasar tradisional setempat.

"Kami merasa keberatan karena jaraknya sangat dekat. Dampaknya sangat dirasakan oleh pedagang kecil seperti kami," ucapnya dalam video tersebut, yang kini ramai dibicarakan di media sosial.

Menanggapi video viral tersebut, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, langsung angkat bicara. Ia membenarkan adanya regulasi yang secara tegas membatasi lokasi pendirian pasar modern.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, hanya tiga kecamatan yang diizinkan untuk mendirikan pasar modern, yakni Kecamatan Jaten, Colomadu, dan Karanganyar.

“Di luar tiga kecamatan tersebut, tidak diperkenankan ada pendirian pasar modern, kecuali yang sudah berdiri sebelum perda disahkan,” tegas Bagus dilansir HarianKota, jejaring KlikSoloNews, Selasa 8 April 2025.

Tak hanya soal wilayah, Perda juga mengatur batas minimal jarak antara pasar modern atau toko modern, yaitu 500 meter. Namun fakta di lapangan menunjukkan ada dugaan kuat pelanggaran terhadap aturan ini, bahkan indikasi manipulasi agar toko modern tetap bisa berdiri.

Ancaman bagi Ekonomi Lokal

Bagus Selo menyoroti dampak keberadaan pasar modern ilegal terhadap eksistensi toko kelontong dan usaha mikro milik warga lokal. Jika tidak segera ditindak, ia khawatir praktik serupa akan menyebar ke kecamatan lain.

“Kami khawatir ini menjadi tren yang membahayakan ekonomi rakyat kecil. Jika tidak ada tindakan nyata, maka toko-toko kecil bisa mati pelan-pelan,” ujarnya.

Ia juga mendesak Pemkab Karanganyar, termasuk Dinas DPMPTSP dan Satpol PP, untuk segera turun tangan. Penegakan Perda dan sanksi terhadap pelanggar menjadi langkah penting yang tak bisa ditunda.

Dalam pengamatannya, Bagus mencurigai adanya kemungkinan kerja sama tak resmi antara pihak pengelola pasar modern dan oknum tertentu yang memfasilitasi izin ilegal. Ia meminta agar pemerintah daerah menyelidiki kemungkinan pelanggaran tersebut secara menyeluruh.

“Kalau tidak ada pengawasan yang kuat, ini bisa menjadi ladang penyimpangan. Kami tidak ingin aturan daerah hanya jadi simbol tanpa kekuatan hukum,” ujarnya. (ks01)

Tags

Terkini