soloraya

Kasus Perusakan APK Rober Christanto - Adhe Eliana: Sutarman Jalani Pemeriksaan Tambahan

KS1
Senin, 11 November 2024 | 22:37 WIB
Ilustrasi: Kasus Perusakan APK Rober Christanto - Adhe Eliana: Sutarman Jalani Pemeriksaan Tambahan. (KlikSoloNews/dok)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM - Proses hukum terkait kasus dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) calon bupati nomor urut 2, Rober Christanto - Adhe Eliana, yang melibatkan tersangka Sutarman terus berlanjut.

Kali ini, Sutarman kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus tersebut.

Rony Wiyanto, salah satu anggota tim kuasa hukum Sutarman, menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan ini dilakukan berdasarkan arahan dari pihak Kejaksaan.

"Tim penyidik meminta keterangan tambahan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan. Beberapa pertanyaan yang diajukan meliputi apakah Sutarman merupakan bagian dari tim sukses calon lain serta apakah tindakan perusakan dilakukan atas perintah pihak tertentu," ujar Rony kepada wartawan, Senin 11 November 2024.

Selain permintaan keterangan tambahan, pihak penyidik juga melakukan penyitaan terhadap handphone milik Sutarman. Menurut Rony, penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Handphone Sutarman disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung," jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar yang menerima informasi terkait dugaan perusakan baliho pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2.

Sutarman, warga Dusun Kalongan, Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, diduga terlibat dalam tindakan perusakan tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu, Sutarman terbukti melakukan perusakan baliho.

Pada 29 Oktober 2024, Bawaslu resmi melimpahkan kasus ini ke Polres Karanganyar setelah melakukan klarifikasi dan pembahasan kasus bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, menyatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan agar kasus ini dapat ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

"Kasus ini sudah dilimpahkan ke aparat kepolisian untuk proses hukum lanjutan," kata Nuning.

Atas dugaan tindakannya, Sutarman diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur perbuatan perusakan alat peraga kampanye dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah.

Jika terbukti bersalah, Sutarman terancam pidana penjara dengan hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan penjara.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan proses pengumpulan bukti. Kejadian ini menambah daftar kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang diproses oleh Bawaslu Karanganyar di tahun ini.

Dengan semakin intensifnya penyidikan, diharapkan kasus ini dapat segera mencapai titik terang sehingga hukum bisa ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.(KS01)

Tags

Terkini