SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Kepolisian Resor atau Polres Sukoharjo, berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku dengan inisial R (40) warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
R diamankan kepolisian setelah menggelapkan motor milik Wibowo Supriyanto (36) warga Desa Geneng, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, Jumat 12 Juli 2024, menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika korban menggadaikan motornya merk Honda Vario kepada pelaku pada 11 Maret 2024. Pada kesepakatan gadai tersebut, korban menerima uang dari pelaku sebanyak Rp2 Juta.
Lalu pada 9 April 2024, korban menemui pelaku untuk menebus motornya. Namun saat itu pelaku beralasan bahwa motor gadai tersebut sedang dipakai adiknya untuk mudik.
“Saat itu, pelaku menjanjikan motornya akan dikembalikan kepada korban pada tanggal 14 April 2024. Namun sampai tanggal yang dijanjikan, motor milik korban juga tak kunjung dikembalikan oleh pelaku,” terang Kasat Reskrim.
Mendapati kejadian itu, korban lantas melaporkannya ke Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akhirnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis 20 Juni 2024, pelaku berhasil diamankan di wilayah Gemblegan, Kota Solo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 372 Kuh Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. (KS01)