soloraya

Bayar dengan Cek Palsu, Pelaku Lintas Provinsi Dibekuk Tim Resmob Polsek Sumberlawang Sragen

Sabtu, 18 Maret 2023 | 23:34 WIB
Bayar dengan Cek Palsu, Pelaku Lintas Provinsi Dibekuk Tim Resmob Polsek Sumberlawang Sragen. (KlikSoloNews/dok Polres Sragen)

SRAGEN, KLIKSOLONEWS.COM -- Membayar dengan cek palsu, tim Resmob Polsek Sumberlawang Srageng berhasil membeku pelaku.

Polisi berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus ini yang diketahui merupakan sindikat lintas provinsi.

Kedua tersangka berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Sumberlawang Polres Sragen, setelah kasus pemalsuan bukti bayar berupa cek dilaporkan korban-korban ke Mapolsek Sumberlawang pada 24 Januari 2023 .

Perkara ini menjadi perhatian khusus jajaran Polres Sragen, hingga menerjunkan tim penyelidikan, didukung tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen, dan berhasil meringkus dua orang tersangka.

KLIK JUGA: ZAP Clinic Resmi Buka Cabang Baru di The Park Mall Solo Baru

Kapolsek Sumberlawang AKP Joko Warsito dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, tersangka melakukan penipuan pada konter ponsel Mistercell dengan modus membeli 3 unit HP dan melakukan pembayaran nontunai berupa cek palsu.

“Peristiwa itu terjadi pada 24 Januari 2023 lalu, berawal dari aksi tersangka membeli HP di Counter Mistercell tepatnya di Jalan Raya Solo-Purwodadi Km.30 Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, “ terangnya, baru-baru ini.

Kedua tersangka yang kemudian diketahui bernama Tommy Yamerson alias Tomy dan Go Tie Hiong alias Yohannes Roy, mendatangi konter Mistercell untuk membeli 3 unit HP seharga Rp6,2 juta, dan menyerahkan pembayaran non tunai kepada penjaga counter Jatmiko berupa selembar cek bertuliskan Rp6,2 juta.

KLIK JUGA: Jamin Kualitas Rumput Terjaga, Begini Penampakan Mesin Jahit Rumput untuk Piala Dunia U-20

Sementara itu, usai menerima cek diduga palsu dari penjaga konter ponsel Jatmiko, penjaga konter lainnya bernama Tiara warga Sumberlawang, kemudian menghubungi bank, dan sejak saat itu diperoleh keterangan bahwa cek tersebut palsu.

Kejadian ini langsung dilaporkan korban pemilik konter Ariyanto (42) warga Dukuh Pagak, Kecamatan Sumberlawang ke Mapolsek Sumberlawang Sragen.

Bermodal dari laporan kejadian ini, Polsek Sumberlawang bekerjasama dengan Sat Reskrim mengerahkan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Akhirnya petugas berhasil mengungkap fakta bahwa kedua tersangka telah melakukan kejahatan pemalsuan cek di sejumlah konter hingga lintas provinsi, baik Cirebon Jawa Barat, kabupaten Kulon Progo Yogyakarta ataupun di Jawa Tengah tepatnya di Sragen, Karanganyar, Purworejo, Banyumas serta Tegal.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, tim Resmob Sat Reskrim bersama-sama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sumberlawang, berhasil meringkus tersangka Tommy Yamerson alias Tomy di Surabaya Jatim, dan meringkus tersangka lainnya Go Tie Hiong alias Yohannes Roy di Banyumas Jateng, “ tambahnya.

KLIK JUGA: Kalahkan Jakarta BIN dengan Skor Telak, Petrokimia Raih Posisi Ketiga Proliga 2023

Dari tangan kedua tersangka Tommy Yamerson alias Tomy, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO A 17K, satu unit handphone Infinix hot 12i serta sepeda motor Yamaha Mio.

Atas perbuatan para tersangka, yang telah melakukan penipuan dengan cara memalsukan bukti pembayaran non tunai berupa cek salah satu bank, kedua tersangka bakal dihanjar pidana sebagaimana dimaksud pasal 372, 378 KUHP. (KS01)

Tags

Terkini