soloraya

Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Uang Palsu, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Jumat, 6 Januari 2023 | 16:11 WIB
Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Uang Palsu, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama. (KlikSoloNews/LBC)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Polres Sukoharjo berhasil ungkap peredaran uang palsu, pelaku ternyata residivis kasus yang sama.

Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial R (44) dari ungkap kasus peredaran uang palsu.

Tersangka R diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan berhasil ditangkap dalam kasus serupa.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, penangkapan pelaku R dilakukan pada Senin 26 Desember 2022.

Berawal dari laporan penjual di Pasar Telukan yang mendapatkan uang palsu dari tersangka. Mereka pun melaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti.

Dari penyelidikan awal, diminta ciri-ciri yang membelanjakan uang palsu tersebut. Dari identifikasi awal, mengarah pada tersangka R.

"Kami kejar pelaku, dan tertangkap di wilayah Dukuh Sudimoro area persawahan," tutur Kapolres Sukoharjo.

Saat penangkapan, pelaku tancap gas menggunakan sepeda motor. Saat dikejar, pelaku terperosok masuk ke dalam sawah.

Polisi lantas membekuk pelaku dan digiring ke Mapolsek Grogol untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis peredaran uang palsu yang baru keluar dari tahanan pada bulan Juli 2022.

Tersangka R merupakan istri dari pelaku pembuat uang palsu HHS (45) yang kini masih mendekam di penjara dengan kasus yang sama.

"Ternyata mereka masih menyimpan uang palsu. Kemudian uang palsu sisa ini digunakan belanja, dengan harapan mendapat kembalian uang asli," urai Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah uang palsu lembaran Rp100 ribu sebanyak 259 lembar, 320 lembar pecahan Rp50 ribu, dua lembar pecahan Rp100 ribu yang dirobek dan 5 buah label Bank Indonesia.

Selain itu polisi juga menyita 1 unit motor, dan beberapa belanjaan pelaku yang dibeli dari pasar, serta uang kembalian dari toko.

Pelaku R yang merupakan warga Dukuh Sudimoro, Parangjoro, Grogol, Kabupaten Sukoharjo harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian atas peredaran uang palsu.

Di hadapan petugas, R mengaku uang palsu tersebut diedarkan untuk membeli kebutuhan pokok di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Sukoharjo.

Ironisnya, uang palsu yang diedarkan tersangka merupakan sisa dari kasus sebelumnya. Diketahui, R adalah residivis dengan kasus yang sama.

“Uang palsu yang saya belanjakan merupakan sisa kasus sebelumnya yang tersimpan di rumah Mojolaban. Saya juga tidak tahu kalau masih ada sisa uang palsu,” terang R di hadapan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

R keluar dari penjara pada bulan Juli 2022 dan dibelanjakan ke pasar tradisional sepekan dua kali dengan pecahan Rp100 ribu.

“Setiap belanja saya membawa 5 lembar uang pecahan palsu Rp100 ribu. Setelah keluar dari penjara, belum bekerja. Terpaksa saya belanjakan untuk uang palsu,” ucap R dengan wajah tertunduk.

Atas perbuatannya, R harus kembali menerima hukuman dengan dijatuhi Pasal 36 ayat 3 Undang-undang RI No 07 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp50 miliar. (KS01)

Tags

Terkini