Jumat, 12 Juni 2026

Mediasi Warung Mie Babi di Sukoharjo Belum Temui Titik Temu, Warga Minta Peninjauan Izin

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 21 April 2026 | 16:48 WIB
Mediasi Warung Mie Babi di Sukoharjo Belum Temui Titik Temu, Warga Minta Peninjauan Izin. (KlikSolonews/dok)
Mediasi Warung Mie Babi di Sukoharjo Belum Temui Titik Temu, Warga Minta Peninjauan Izin. (KlikSolonews/dok)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM - Mediasi warga Parangjoro Sukoharjo dengan pemilik warung mie babi atau mie non-halal belum mencapai kesepakatan. Warga minta izin usaha ditinjau ulang.

Proses mediasi antara warga Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan pemilik warung mie babi atau mie non-halal belum menghasilkan keputusan final.

Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (21/4/2026) tersebut masih menyisakan sejumlah poin yang perlu dipertimbangkan kedua belah pihak.

Ketua RW 10 Desa Parangjoro, Bandowi, menyampaikan bahwa warga tidak menolak aktivitas usaha di wilayah mereka.

Namun, sebagai lingkungan dengan mayoritas penduduk Muslim, masyarakat berharap pelaku usaha dapat memperhatikan aspek kehalalan produk yang dijual.

“Kami tidak melarang orang berusaha. Silakan membuka usaha, tetapi kami berharap yang dijual adalah makanan halal. Selama ini keberadaan menu non-halal menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Bandowi.

Warga Usulkan Penghapusan Menu Non-Halal Dalam mediasi tersebut, warga mengusulkan agar menu non-halal di warung tersebut dihapus.

Bahkan, warga siap memberikan dukungan penuh jika pemilik usaha beralih menjual makanan halal seperti mie ayam atau bakso sapi.

Selain itu, warga juga secara resmi meminta pemerintah daerah untuk meninjau ulang izin usaha yang telah diterbitkan.

Mereka menilai keberadaan usaha tersebut kurang sesuai dengan karakter lingkungan yang religius serta berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban sosial. Tak hanya itu, warga juga menyoroti tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat sebelum usaha tersebut didirikan.

Mereka bahkan mendorong pemerintah mempertimbangkan pencabutan izin berbasis Online Single Submission (OSS) jika dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial setempat.

Pemilik Usaha Minta Waktu Pertimbangan

Di sisi lain, kuasa hukum pemilik usaha, Cucuk Kustiyawan, menyatakan pihaknya menghargai proses mediasi yang telah difasilitasi pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya belum bisa langsung memenuhi permintaan warga.

“Kami masih membutuhkan waktu untuk mengkalkulasi berbagai aspek, terutama terkait perubahan jenis usaha yang tidak bisa dilakukan secara instan,” jelasnya.

-
Mediasi Warung Mie Babi di Sukoharjo Belum Temui Titik Temu, Warga Minta Peninjauan Izin. (KlikSolonews/dok)

Ia juga menegaskan usaha tersebut telah memenuhi seluruh aspek legalitas dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, informasi mengenai status non-halal produk juga telah disampaikan secara terbuka kepada konsumen.

“Ini murni usaha mencari nafkah, bahkan turun-temurun, bukan kegiatan yang melanggar hukum. Lokasinya juga bukan di tengah permukiman padat, dan konsumennya sebagian besar dari luar wilayah,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Teguh Pramono, menegaskan pemerintah daerah berupaya membuka ruang dialog agar kedua pihak dapat menemukan solusi terbaik.

“Kami memberikan waktu kepada kedua pihak. Warga mengusulkan penghapusan menu non-halal, sementara pemilik usaha meminta waktu untuk mempertimbangkan. Harapannya ada titik temu,” ujarnya.

Mediasi lanjutan dijadwalkan akan digelar setelah pihak pemilik usaha menyampaikan keputusan resmi. Hingga kini, belum ada batas waktu pasti terkait penyelesaian persoalan tersebut. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X