Jumat, 12 Juni 2026

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar dan Solo, Dua Tersangka dan 15 Paket Diamankan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Minggu, 19 April 2026 | 23:49 WIB
Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar dan Solo, Dua Tersangka dan 15 Paket Diamankan. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)
Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar dan Solo, Dua Tersangka dan 15 Paket Diamankan. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANGPolda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga Kota Solo.


Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka serta 15 paket sabu dengan total berat bruto 10,84 gram.


Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Y.S Susanto, mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Jaten, Karanganyar.


“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Solo–Tawangmangu, tepatnya di wilayah Dagen, Kecamatan Jaten. Dua tersangka yang diamankan adalah MIS (33), warga Sragen yang berperan sebagai kurir, serta ARS (25) yang turut terlibat dalam peredaran.


Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku tersangka dan tujuh paket lainnya di dalam tas selempang. Pengembangan kemudian dilakukan berdasarkan keterangan pelaku, hingga ditemukan tambahan tujuh paket sabu di sejumlah titik berbeda.


Lokasi penyimpanan tersebar di beberapa area, di antaranya sekitar SPBU Palur, mesin ATM, warung, minimarket di kawasan Pucangsawit, hingga sekitar Palur Plaza. Modus “tempel” ini digunakan untuk menghindari deteksi saat transaksi berlangsung.


Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, sedotan, sepeda motor, serta handphone yang digunakan untuk komunikasi.


Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial GRR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku diketahui baru dua kali menjalankan aksi tersebut dengan imbalan Rp250 ribu serta fasilitas menggunakan narkotika secara gratis.


Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika.


Yos Guntur menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkoba di wilayah Jawa Tengah.


“Modus tempel menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama,” tegasnya.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal sekitar Rp2,6 miliar.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X