Jumat, 12 Juni 2026

Polres Karanganyar Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Pelaku Raup Rp750 Juta per Bulan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 7 April 2026 | 07:00 WIB
Polres Karanganyar Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Pelaku Raup Rp750 Juta per Bulan. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Polres Karanganyar Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Pelaku Raup Rp750 Juta per Bulan. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM - Polres Karanganyar ungkap kasus pengoplosan gas elpiji subsidi di Jumantono. Tiga pelaku diamankan, keuntungan capai Rp24 juta per hari.

Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di sebuah gudang di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, pada Senin (6/4/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang kedapatan sedang memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi.

Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, mengungkapkan ketiga pelaku masing-masing berinisial S (warga Karanganyar), HS (warga Surakarta), dan WSP (warga Jatiyoso).

Para pelaku menjalankan aksinya dengan membeli gas elpiji 3 kilogram dari toko kelontong di wilayah Karanganyar.

Gas subsidi tersebut kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Untuk tabung 12 kilogram diisi dari tiga hingga empat tabung gas melon, sedangkan tabung 50 kilogram diisi sekitar 16 tabung subsidi,” jelas Arman Sahti saat konferensi pers.

Kapolres menambahkan, Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk tabung 12 kilogram diisi dengan tiga sampai empat tabung gas melon, dengan keuntungan mencapai Rp68 ribu per tabung.

Dari aktivitas ilegal yang telah berjalan selama satu bulan ini, para pelaku diketahui mampu meraup keuntungan rata-rata hingga Rp24 juta per hari.

Jika dikalkulasikan dalam satu bulan, omzet keuntungan dari praktik pengoplosan gas ini mencapai Rp750 juta.

"Kami juga menyita barang bukti berupa 457 tabung gas berbagai ukuran, puluhan selang regulator modifikasi, serta satu karung segel palsu," ujarnya.

AKBP Arman Sahti menambahkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami apakah jaringan ini berkaitan dengan kasus serupa yang sebelumnya diungkap oleh Polda Jawa Tengah.

“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap orang yang kita amankan dan masih dalam pengembangan penyelidikan," ucapnya.

"Perbuatan mereka tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga sangat membahayakan karena proses pemindahan gas dilakukan secara ilegal tanpa standar keamanan yang memadai,” ucap Kapolres.

Adapun, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal senilai Rp60 miliar. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X