Jumat, 12 Juni 2026

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Empat Tersangka Ditangkap di Klaten hingga Jawa Barat

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 5 Maret 2026 | 16:30 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Empat Tersangka Ditangkap di Klaten hingga Jawa Barat. (KlikSoloNews/dok)
Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Empat Tersangka Ditangkap di Klaten hingga Jawa Barat. (KlikSoloNews/dok)

KLATEN, KLIKSOLONEWS.COM – Polres Klaten mengungkap kasus peredaran uang rupiah palsu jaringan lintas provinsi dan mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam produksi serta distribusi uang palsu pecahan Rp100.000.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten, Selasa (3/3/2026).

Kapolres Klaten, Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi uang palsu di wilayah Klaten pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SH dan A di sebuah hotel di kawasan Prambanan.

“Kasus ini merupakan jaringan lintas provinsi dengan empat tersangka. Dua tersangka kami amankan di Prambanan saat hendak melakukan transaksi, dan dari pengembangan kami bergerak ke Jawa Barat untuk mengamankan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai produsen,” jelas Kapolres.

Dari tangan kedua tersangka pertama, polisi menyita 151 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau senilai Rp15,1 juta yang rencananya akan ditransaksikan.

Berdasarkan pemeriksaan, uang palsu tersebut ditawarkan dengan sistem perbandingan 1:3, yakni pembeli menyerahkan satu bagian uang asli untuk mendapatkan tiga bagian uang palsu.

Pengembangan kasus kemudian membawa penyidik ke wilayah Ciamis dan Garut, Jawa Barat. Di dua daerah tersebut, polisi mengamankan dua tersangka lainnya berinisial ND dan MYD yang diduga sebagai produsen uang palsu.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit printer rakitan UV Jet, perangkat komputer, alat pemotong kertas, mesin laminating, serta perlengkapan sablon yang digunakan untuk menyempurnakan detail uang palsu.

Secara keseluruhan, polisi menyita 3.556 lembar uang palsu, terdiri dari cetakan model terbaru dan edisi lama yang rencananya akan diperjualbelikan, termasuk kepada kolektor.

Kapolres mengungkapkan bahwa saat penggerebekan di salah satu lokasi di Garut, mesin cetak masih dalam kondisi menyala.

“Pada saat penggerebekan, mesin cetaknya masih beroperasi dan tersangka sedang dalam proses mencetak uang palsu. Ini menunjukkan aktivitas produksi masih berlangsung ketika tim melakukan penindakan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga telah menjalankan aktivitas pencetakan uang palsu selama kurang lebih satu tahun. Namun, untuk pecahan model terbaru, peredaran aktif baru dilakukan dalam satu bulan terakhir dan masih dalam tahap uji coba.

Motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan uang palsu, baik melalui transaksi daring maupun penyerahan langsung.

Para tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan peredaran uang palsu, terutama menjelang perayaan Idulfitri saat aktivitas transaksi tunai meningkat.

“Ketika kegiatan masyarakat meningkat seperti menjelang Lebaran atau Idulfitri, potensi peredaran uang palsu juga meningkat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima pembayaran, terutama di pasar tradisional dan lokasi keramaian,” tegasnya.

Polres Klaten memastikan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mencegah kerugian masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X