Jumat, 12 Juni 2026

Dugaan Korupsi Bantuan Sapi UPPO Klaten Rp18,4 Miliar Dilaporkan ke Polisi

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 21 Februari 2026 | 20:19 WIB
Dugaan Korupsi Bantuan Sapi UPPO Klaten Rp18,4 Miliar Dilaporkan ke Polisi. (KlikSoloNews/dok)
Dugaan Korupsi Bantuan Sapi UPPO Klaten Rp18,4 Miliar Dilaporkan ke Polisi. (KlikSoloNews/dok)

KLATEN, KLIKSOLONEWS.COM – Program bantuan sapi dalam skema Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Klaten dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.

Laporan tersebut diajukan LSM MARAK (Masyarakat Anti Arogansi dan Korupsi) ke Polda Jawa Tengah.

Ketua LSM MARAK, R. Martono, mengungkapkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan yang dilayangkan pada 14 November 2025 dengan nomor 009/LSM/MARAK/XI/2025.

“Dalam SP2HP disebutkan bahwa aduan kami sudah ditindaklanjuti dan saat ini penanganannya dilimpahkan ke Polres Klaten,” ujar Martono, Senin (9/2/2026).

Dugaan Korupsi Bantuan Sapi UPPO 2018–2021

Dalam laporan tersebut, LSM MARAK menyoroti dugaan korupsi program bantuan pemerintah kepada kelompok tani berupa sapi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018 hingga 2021.

Martono menyebut, ada dugaan keterlibatan tiga pejabat di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Klaten. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas para pejabat yang dimaksud.

Selain itu, laporan turut mencantumkan daftar nama kelompok tani beserta ketuanya yang menerima bantuan program UPPO selama periode 2018–2021.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 49 kelompok tani yang menerima bantuan pada kurun waktu tersebut. Secara keseluruhan sejak program UPPO berjalan pada 2010, tercatat 92 kelompok tani telah menerima bantuan, dengan beberapa kelompok mendapatkan bantuan lebih dari satu kali.

Total anggaran yang dikucurkan dalam program tersebut diperkirakan mencapai Rp18,4 miliar.

Rincian anggaran dan dugaan penyimpangan, setiap kelompok tani disebut menerima bantuan senilai Rp200 juta dengan rincian sekitar Rp100 juta untuk pengadaan kurang lebih 10 ekor sapi, Rp45 juta untuk pembangunan kandang komunal, dan Rp55 juta untuk pengadaan alat pengolahan pupuk organik dan kendaraan roda tiga.

Namun, hasil penelusuran LSM MARAK di lapangan menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program.

“Sebagian besar sapi bantuan sudah tidak jelas keberadaannya. Ada yang dilaporkan dijual, mati, atau hanya tersisa beberapa ekor saja,” tegas Martono.

Ia juga menyebut banyak kandang komunal yang seharusnya dibangun secara permanen tidak ditemukan di lokasi.

“Modusnya diduga sapi hanya dititipkan di kandang milik anggota atau peternak setempat yang sudah ada sebelumnya. Fungsi kontrol dan monitoring dari dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Sorotan Pengadaan Kendaraan Roda Tiga

LSM MARAK turut menyoroti pengadaan kendaraan roda tiga dalam program UPPO yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis).

Menurut Martono, seharusnya dana pengadaan kendaraan diserahkan kepada masing-masing kelompok tani untuk pembelian secara mandiri. Namun dalam praktiknya, pengadaan diduga dimonopoli oleh pihak dinas dan kelompok tani hanya menerima unit yang telah disediakan.

“Bahkan sampai sekarang masih ada kelompok tani yang belum menerima dokumen resmi kendaraan seperti BPKB dan STNK,” ungkapnya.

Berdasarkan SP2HP tertanggal 2 Februari 2026 dengan nomor registrasi B/SP2HP/30/II/RES.3.1./Ditreskrimsus, Polda Jawa Tengah telah melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Polres Klaten dengan pertimbangan locus delicti berada di wilayah hukum setempat.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, membenarkan adanya pelimpahan laporan tersebut.

“Benar, surat pelimpahan sudah kami terima. Dalam waktu dekat kami akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Klaten belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Proses penyelidikan masih terus berjalan. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X