Jumat, 12 Juni 2026

Satresnarkoba Sukoharjo Bongkar Transaksi Sabu via Dompet Digital, Pengedar Ditangkap di Mojolaban

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 19 Februari 2026 | 17:10 WIB
Satresnarkoba Sukoharjo Bongkar Transaksi Sabu via Dompet Digital, Pengedar Ditangkap di Mojolaban (Kliksolonews/Dok)
Satresnarkoba Sukoharjo Bongkar Transaksi Sabu via Dompet Digital, Pengedar Ditangkap di Mojolaban (Kliksolonews/Dok)

SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Seorang pria berinisial WN (37) diamankan petugas di sebuah garasi truk di Kelurahan Cangkol, Kecamatan Mojolaban.


Kasus ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (19/2/2026).


AKP Ari menjelaskan, WN diduga berperan sebagai pengedar. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,45 gram yang dibungkus plastik klip transparan dan dililit isolasi cokelat.


“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu paket sabu seberat 0,45 gram yang disimpan tersangka. Barang bukti tersebut kami amankan bersama tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.


Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam warna putih beserta kartu SIM serta celana pendek jeans biru yang dikenakan tersangka saat penangkapan.


Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Mojolaban. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan WN di lokasi.


Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sempat menjadi perantara jual beli sabu seharga Rp450.000. Transaksi disebut dilakukan melalui transfer dompet digital. Polisi juga telah lebih dahulu mengamankan salah satu pihak yang diduga terkait dalam jaringan tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.


AKP Ari menegaskan, Polres Sukoharjo berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.


Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Sukoharjo guna pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (KS2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X