SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengimbau para remaja untuk tidak melakukan aksi perang sarung yang kerap muncul menjelang bulan Ramadan. Imbauan ini disampaikan menyusul bentrokan antar anak di wilayah Kecamatan Grogol.
Kapolres menegaskan, perang sarung yang dahulu dikenal sebagai permainan tradisional kini sering berkembang menjadi aksi tawuran yang membahayakan keselamatan. Bahkan dalam sejumlah kasus, sarung dimodifikasi dengan diisi benda keras sehingga berpotensi menimbulkan luka serius.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, untuk tidak melakukan perang sarung. Tradisi yang awalnya permainan jangan sampai berubah menjadi tindakan yang merugikan dan melanggar hukum,” tegasnya, Rabu (18/2/2026).
Sebelumnya, aparat Polres Sukoharjo mengamankan 17 anak di bawah umur yang terlibat bentrokan perang sarung di Kampung Sawah, Kecamatan Grogol, Selasa (17/2) dini hari. Lokasi tersebut berada di wilayah perbatasan Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo.
Dari pendataan, tiga anak diduga sebagai korban dan 14 lainnya terlibat dalam penyerangan. Seluruhnya masih berusia di bawah 18 tahun. Peristiwa bermula dari komunikasi antar kelompok yang sepakat bertemu sebelum akhirnya terjadi aksi saling serang menggunakan sarung yang telah dimodifikasi.
Beruntung, warga sekitar sigap melerai sehingga tidak menimbulkan korban luka berat. Polisi kemudian mengamankan para anak untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.
Kapolres menekankan, fenomena perang sarung biasanya terjadi pada malam hari dan cenderung meningkat saat Ramadan. Karena itu, ia meminta orang tua memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak.
“Orang tua harus lebih peduli terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anaknya. Pastikan mereka berada di rumah pada jam yang wajar dan tidak terlibat kegiatan yang membahayakan,” ujarnya.
Selain itu, kepolisian akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan guna mencegah kejadian serupa serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman menjelang Ramadan.
Kapolres juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan bersama dapat dijerat hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 262 mengatur pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun, dan dapat lebih berat jika menimbulkan luka berat atau kematian.
Sementara Pasal 466 mengatur tindak pidana penganiayaan, dan apabila korban merupakan anak, pelaku dapat dijerat Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ramadan seharusnya menjadi momentum meningkatkan ibadah dan kebersamaan, bukan diwarnai aksi kekerasan. Mari kita jaga anak-anak kita agar tidak terjerumus pada perbuatan yang merugikan masa depan mereka,” pungkas Kapolres. (KS2)