Jumat, 12 Juni 2026

Jateng Miliki 327 Desa Antikorupsi, Jadi Role Model Pengelolaan Dana Desa

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 15 Januari 2026 | 19:31 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi (Kliksolonews/dok. Pemprov Jateng)
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi (Kliksolonews/dok. Pemprov Jateng)

BOYOLALI, KLIKSOLONEWS.COMJawa Tengah kini memiliki 327 desa antikorupsi yang bisa dijadikan contoh bagi desa-desa lain di Indonesia. Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menjadi narasumber dalam Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi, rangkaian peringatan Hari Desa Nasional, di Pendopo Gede, Kabupaten Boyolali, Rabu (14/1/2026).


Menurut Gubernur, upaya ini merupakan bagian dari pendidikan antikorupsi bagi seluruh kepala desa di Jawa Tengah. Sekolah antikorupsi ini bertujuan agar kepala desa mampu menjalankan tata kelola pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.


“Kami sudah sekolahkan kepala desa dalam program antikorupsi. Saat ini sudah ada 327 desa antikorupsi di Jawa Tengah. Babinsa dan Bhabinkamtibmas kami minta ikut mengawal pembangunan, dengan laporan rutin, sehingga kepala desa bisa membangun desanya dengan aman dan nyaman,” ungkap Luthfi.


Gubernur juga menekankan pentingnya memanfaatkan Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum (posbakum) yang telah dibentuk di sejumlah desa. Fasilitas ini berfungsi sebagai rumah perlindungan bagi kepala desa dan aparatur, serta sebagai ruang pendidikan dan pendampingan agar masyarakat dan aparatur desa tidak melanggar hukum.


“Kemampuan kepala desa berbeda-beda. Dengan 7.810 desa yang tersebar di 29 kabupaten, pendampingan hukum dari aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) menjadi sangat penting,” tambahnya.


Luthfi menekankan bahwa dana swakelola desa, baik yang bersumber dari pemerintah pusat melalui dana desa maupun bantuan keuangan provinsi (bankeu), harus dikelola dengan baik. Pendampingan dari APH dan APIP diperlukan agar penggunaan dana desa tetap transparan dan akuntabel.


Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, menambahkan bahwa kasus penyalahgunaan dana desa di Jawa Tengah pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini, menurutnya, merupakan bukti bahwa pendampingan dan pendidikan antikorupsi membuahkan hasil.


Reda juga menyebutkan, kejaksaan mendorong penyelesaian kasus melalui inspektorat daerah selama tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea), dengan mekanisme perbaikan administrasi dan pengembalian dana. (KS2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X