SUKOHARJO, KLIKSOLONEWS.COM – Aksi penjambretan yang menimpa seorang mahasiswi di kawasan Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, membuat geger warga. Seorang pelaku berhasil ditangkap polisi setelah merampas tas berisi barang elektronik senilai Rp25 juta.
Korban, Zhafirah Badzlin Ernawan Putri Ajrina (22), kehilangan tasnya saat pulang bersama pacarnya usai makan di sekitar kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Sabtu 6 September 2025, dini hari.
Sesampainya di depan Kos Alvara, Jagalan, Pabelan, dua pria tak dikenal yang mengendarai motor Honda Scoopy mendekati korban dan merampas tas yang berisi iPad Pro, dua ponsel Samsung, charger laptop Lenovo, charger HP, powerbank, dan mouse. Korban sempat mencoba mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kartasura sekitar pukul 03.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Kartasura bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Dalam waktu singkat, polisi meringkus RMP (21), pemuda asal Gentan, Baki, Sukoharjo, yang diduga menjadi pelaku utama. Ia ditangkap di persembunyiannya di daerah Gumpang, Kartasura, bersama sejumlah barang bukti.
“Dalam hitungan jam, anggota berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa iPad Pro, dua ponsel Samsung, charger laptop Lenovo, serta motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi kejahatan,” ungkap Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo.
Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial MBS yang berperan sebagai joki motor masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, RMP yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen jalanan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pelaku lain yang melarikan diri,” tegas AKP Tugiyo.(KS01)