solo

Tak Perlu Antre Lama, Perpanjangan SIM Kini Lebih Mudah Melalui Aplikasi SINAR

KS1
Rabu, 10 Juni 2026 | 19:25 WIB
Tak Perlu Antre Lama, Perpanjangan SIM Kini Lebih Mudah Melalui Aplikasi SINAR. (kliksolonews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM -  Masyarakat Jawa Tengah kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepolisian Republik Indonesia melalui aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR) yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas Polri terus memperluas jangkauan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online.


Perluasan layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, praktis, dan transparan. Dengan sistem daring, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk mengurus perpanjangan SIM.


Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Dhayita Prameswari, mengatakan layanan SINAR kini telah tersedia di 20 Satpas yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah. Sebelumnya, layanan tersebut hanya terpusat di Satpas Polresta Surakarta dan Polrestabes Semarang.


“Dengan bertambahnya Satpas yang melayani perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi pelayanan sehingga proses pengurusan SIM menjadi lebih efektif dan efisien,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).


Adapun sejumlah Satpas yang telah melayani perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR antara lain Polres Banyumas, Polresta Cilacap, Polres Pekalongan, Polres Pemalang, Polres Tegal, Polres Brebes, Polresta Pati, Polres Kudus, Polres Blora, Polres Grobogan, Polres Klaten, Polres Boyolali, Polres Karanganyar, Polres Wonogiri, Polresta Surakarta, Polresta Magelang, Polres Kebumen, dan Polrestabes Semarang, serta beberapa Satpas lainnya yang telah ditunjuk oleh Polda Jawa Tengah.


Menurut Kompol Dhayita, penambahan Satpas yang terintegrasi dengan layanan SINAR diharapkan mampu mengurangi antrean pemohon sekaligus mempercepat proses penerbitan SIM secara online.


“Dengan semakin banyak Satpas yang melayani SINAR, masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada beberapa lokasi tertentu. Hal ini akan membantu mengurangi kepadatan antrean dan mempercepat pelayanan,” jelasnya.


Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pemohon dapat menyelesaikan hampir seluruh tahapan administrasi secara daring. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, unggah dokumen persyaratan, hingga pembayaran dilakukan langsung melalui aplikasi.


Untuk melakukan perpanjangan SIM online, pemohon cukup mengikuti petunjuk yang tersedia di aplikasi, seperti mengunggah foto diri, KTP, SIM lama, mengikuti tes kesehatan dan psikologi secara online, serta menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.


Setelah proses verifikasi dan persetujuan selesai, SIM yang telah diterbitkan dapat dikirim langsung ke alamat pemohon melalui layanan pos atau diambil di Satpas yang dipilih saat pendaftaran.


Tak hanya memberikan kemudahan akses, aplikasi SINAR juga memungkinkan masyarakat mengajukan perpanjangan SIM lebih awal, yakni hingga tiga bulan sebelum masa berlaku SIM berakhir. Fitur ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin menghindari risiko keterlambatan perpanjangan SIM.


Dengan semakin luasnya cakupan layanan SINAR di Jawa Tengah, Polri berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih modern, cepat, mudah, dan transparan. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis digital yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.(ks01)

Tags

Terkini