solo

Modus Coding Berujung Penipuan, Pria di Solo Gelapkan Laptop Teman Kos Senilai Rp3,5 Juta

KS1
Kamis, 21 Mei 2026 | 12:51 WIB
Modus Coding Berujung Penipuan, Pria di Solo Gelapkan Laptop Teman Kos Senilai Rp3,5 Juta. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah laptop milik penghuni rumah kos di kawasan Jalan Samratulangi, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (34), warga Banyuasin, Sumatera Selatan. Pelaku diduga menggelapkan satu unit laptop merek HP warna gold ukuran 14 inci lengkap dengan charger dan dosbook milik korban bernama Luliana.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminjam laptop milik korban untuk keperluan coding dan mengecek spesifikasi perangkat.

“Pelaku meminjam laptop berikut charger dan dosbook milik korban dengan alasan untuk melihat spesifikasi laptop dan digunakan untuk coding. Namun tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban, laptop tersebut justru dijual oleh pelaku,” ujar AKBP Sigit saat konferensi pers.

Menurut polisi, korban dan pelaku sudah saling mengenal karena tinggal di rumah kost yang sama sejak Maret 2026.

Korban Dijanjikan Pekerjaan Coding Credit Card

Seiring waktu, hubungan keduanya semakin akrab. Pelaku kemudian mengaku bekerja sebagai operator credit card dan menawarkan korban bergabung dalam aktivitas yang disebut “Inploi Coding Credit Card”.

Modus yang digunakan berupa proses ekstrak USD ke rupiah melalui pengembalian email menggunakan progress coding. Penjelasan tersebut membuat korban percaya kepada pelaku.

Pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku meminjam laptop korban selama satu hari dengan alasan digunakan untuk coding.

Namun sehari kemudian, laptop tersebut justru dijual oleh pelaku dengan harga Rp3,5 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A07 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp1,2 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

AKBP Sigit mengungkapkan RA diketahui merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan pada tahun 2023 di wilayah Sleman, Yogyakarta.

Saat itu, tersangka sempat menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.

Polresta Surakarta pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama terkait peminjaman barang berharga maupun tawaran pekerjaan yang belum jelas legalitasnya.(ks01)

Tags

Terkini