solo

Transaksi Narkoba Pakai Share Location WhatsApp, Polisi Beberkan Modus Baru

KS1
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:38 WIB
Transaksi Narkoba Pakai Share Location WhatsApp, Polisi Beberkan Modus Baru. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Upaya pemberantasan narkoba di Kota Surakarta terus digencarkan. Polresta Surakarta melalui Satresnarkoba berhasil membongkar puluhan kasus peredaran narkotika selama kurun Januari hingga Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap puluhan pelaku yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba, mulai dari pengguna hingga pengedar.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, mengatakan total ada 43 kasus yang berhasil diungkap selama lima bulan terakhir.

“Sebanyak 42 kasus merupakan laporan dari wilayah hukum Polresta Surakarta dan satu lainnya hasil pengembangan dari Polda,” ujar AKBP Sigit dalam konferensi pers di Aula Sat Reskrim Polresta Surakarta, Rabu (20/5/2026).

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan 55 tersangka dengan berbagai peran.

Sebanyak 32 orang diduga sebagai pengedar narkoba, sedangkan 15 lainnya merupakan pengguna. Polisi juga mencatat ada 10 tersangka yang merupakan residivis kasus serupa.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti itu meliputi sabu seberat 1.207,55 gram, tiga pohon ganja, 14 butir ekstasi dengan berat 9,52 gram, serta 83 butir psikotropika.

Pengungkapan Kasus di Matahari Singosaren

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga membeberkan dua kasus menonjol yang diungkap pada Senin (18/5/2026).

Kasus pertama menjerat tersangka berinisial Y yang diamankan di area depan toilet umum Matahari Singosaren Plaza, Kecamatan Serengan, Solo.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 25 pil Alprazolam yang terdiri atas beberapa jenis. Polisi menduga tersangka berperan sebagai perantara transaksi obat-obatan terlarang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka berinisial MLH yang ditangkap di lokasi sama beberapa jam setelah penangkapan pertama.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 58 butir pil Alprazolam yang diduga digunakan tersangka untuk konsumsi pribadi.

Gunakan Modus Baru

Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski, menjelaskan para pelaku menggunakan modus tempel untuk mengelabui petugas.

Dalam praktiknya, barang haram diletakkan di titik tertentu tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Setelah barang diletakkan, pelaku mengirimkan share location melalui aplikasi WhatsApp kepada pembeli.

“Cara ini digunakan agar transaksi lebih sulit terdeteksi aparat,” terang Kompol Arfian.

Polresta Surakarta memastikan akan terus memperketat pengawasan dan memberantas jaringan narkotika di wilayah Solo dan sekitarnya.

Polisi juga meminta masyarakat turut membantu dengan melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.(KS01)

Tags

Terkini