SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan tiga orang yang diduga hendak melakukan aksi pencurian handphone di sebuah rumah warga di wilayah Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (27/04/2026).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial CDS (22), warga Karanganyar, serta dua perempuan berinisial DAP (19) dan SL (48), yang merupakan warga Boyolali. Sementara itu, korban diketahui berinisial SN (69), warga Gilingan.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta, Kompol Edi Sukamto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui call center terkait dugaan pencurian di wilayah Bibis Kulon, Gilingan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati ketiga terduga pelaku telah lebih dahulu diamankan oleh Linmas bersama warga setempat,” ujar Kompol Edi.
Berdasarkan keterangan warga, ketiga terduga pelaku sebelumnya sempat menginap di sebuah masjid pada Sabtu malam. Keesokan harinya, salah satu pelaku terekam kamera CCTV pos ronda memasuki rumah warga tanpa izin.
Aksi tersebut kemudian diketahui oleh pemilik rumah. Tak lama berselang, korban melaporkan kehilangan handphone miliknya melalui grup komunikasi warga.
“Merasa curiga, salah satu warga mengaitkan kejadian tersebut dengan tiga orang yang menginap di masjid. Warga kemudian berinisiatif mengamankan ketiganya bersama masyarakat sekitar sebelum melaporkannya ke pihak kepolisian,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapati ketiga terduga pelaku tidak dapat menunjukkan identitas diri. Selain itu, ditemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil tindak pencurian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima unit handphone berbagai merek, sembilan gunting, tujuh pack peniti, tujuh spidol papan tulis, dua charger handphone, dua sabun badan, dua parfum laundry, dua korek gas, satu mini speaker, satu jam tangan, satu obeng, satu sisir, satu sabun cuci piring, satu jam tangan sport light, satu tas warna cokelat, satu bungkus rokok, satu potong kuku, serta uang tunai sebesar Rp18.000.
Selanjutnya, Tim Sparta membawa ketiga terduga pelaku ke Mapolresta Surakarta guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
“Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (KS01)