solo

Polresta Surakarta Ungkap Kasus Ganja di Laweyan, Mahasiswa Ditangkap Tanam 3 Pohon

KS1
Selasa, 7 April 2026 | 08:00 WIB
Polresta Surakarta Ungkap Kasus Ganja di Laweyan, Mahasiswa Ditangkap Tanam 3 Pohon. (KlikSoloNews/dok Polresta Surakarta)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Polresta Surakarta mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Laweyan. Seorang mahasiswa ditangkap dengan barang bukti 3 pohon ganja dalam pot.

Kasus tindak pidana narkotika kembali diungkap jajaran Polresta Surakarta. Seorang pemuda berinisial YAS alias Ardi diamankan karena diduga menanam ganja di dalam rumahnya di kawasan Laweyan.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 13.56 WIB di sebuah rumah di Jalan Duku, Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan tersangka di dalam rumahnya," kata Kompol Arfian.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 pohon ganja yang ditanam dalam pot, 1 botol kaca kecil (spray), dan 1 unit ponsel

"Temuan ini mengindikasikan tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi juga membudidayakan tanaman ganja secara ilegal," tambah Arfian.

Modus: Ganja Dibeli Online Lalu Ditanam

Kompol Arfian menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja dalam bentuk kering melalui pembelian online. Selanjutnya, ganja tersebut ditanam hingga tumbuh menjadi tanaman.

Praktik ini menunjukkan adanya upaya budidaya narkotika secara mandiri yang melanggar hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 111 ayat (1) UU yang sama

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun, denda besar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. (KS01)

Tags

Terkini