SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Wali Kota Surakarta, Respati Ardi mendampingi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam kunjungan kerja ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo di Surakarta, Sabtu (28/3/2026).
Kunjungan ini menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah, khususnya di Kota Bengawan.
Dalam kesempatan tersebut, Respati Ardi menegaskan Pemerintah Kota Surakarta tengah fokus menangani persoalan sampah lama yang menumpuk di TPA Putri Cempo. Salah satu metode yang akan diterapkan adalah teknik cut and fill untuk merapikan timbunan sampah.
Selain itu, praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka juga menjadi perhatian serius. Menurut Respati, praktik tersebut berpotensi merusak lingkungan dan berdampak buruk dalam jangka panjang.
“Open dumping ini jelas akan merusak lingkungan kita dan berdampak buruk jangka panjang. Karena itu, kami berkomitmen menghadirkan kebijakan tegas untuk menindak praktik tersebut,” tegasnya.
Pemkot Surakarta juga berencana menerbitkan aturan yang lebih ketat untuk menindak aktivitas pembuangan sampah ilegal.
Respati turut menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya atau hulu. Ia mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk aktif memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah tangga.
Langkah ini dinilai penting agar beban di TPA dapat berkurang dan sistem pengelolaan sampah secara keseluruhan menjadi lebih optimal.
“Kita tidak bisa hanya bergantung pada TPA. Pengelolaan dari hulu harus diperkuat bersama seluruh stakeholder,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah, termasuk optimalisasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) di Putri Cempo.
Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PLTSA, mulai dari aspek teknis, engineering, hingga finansial.
“Kita akan evaluasi total, baik teknis maupun finansialnya. Hasilnya akan menjadi dasar rekomendasi kebijakan di tingkat pusat,” jelas Hanif.
Pengelola Diminta Transparan, Evaluasi Berdasarkan Perpres
Evaluasi ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Hanif meminta pihak pengelola, yakni PT Solo Citra Metro Plasma Power, untuk terbuka dalam menyampaikan data operasional agar proses evaluasi berjalan objektif dan komprehensif.
Tim dari kementerian dijadwalkan segera turun untuk melakukan kajian mendalam terkait kelayakan operasional PLTSA Putri Cempo.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan permasalahan sampah di Solo dapat segera teratasi. Baik melalui optimalisasi teknologi PLTSA maupun penguatan sistem pengelolaan dari hulu hingga hilir.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat.(KS01)