solo

Resmob Polresta Surakarta Tangkap Pelaku Curas Bersenjata Celurit di Kartasura

KS1
Kamis, 5 Maret 2026 | 16:17 WIB
Resmob Polresta Surakarta Tangkap Pelaku Curas Bersenjata Celurit di Kartasura. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Tim Subnit Opsnal (Resmob) Satreskrim Polresta Surakarta berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.


Pelaku ditangkap pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Sawo, Ngadirejo, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.


Panit Opsnal Satreskrim Polresta Surakarta, Ipda Irham Rhozani, menjelaskan pelaku Muhammad Yani alias Mulus alias Black (40), warga Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.


Kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Dukuhan RT 002/RW 012, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.


"Saat kejadian korban tengah berada di dapur rumahnya untuk menggoreng kerupuk. Pintu gerbang rumah dalam keadaan terkunci gembok, tetapi pintu rumah tidak terkunci," kata Ipda Irham.


Tidak lama kemudian, korban mendengar suara dari dalam kamar yang sempat dikira suara kucing. Namun secara tiba-tiba seorang pria yang tidak dikenal datang ke dapur sambil membawa senjata tajam jenis celurit.


"Pelaku kemudian mengancam korban dengan mengatakan, 'Diam kalau teriak saya bacok,' sambil mengacungkan senjata tajam ke arah korban," tiru Ipda Irham.


Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Korban yang ketakutan kemudian keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.


Seorang saksi bernama Mustafsirah datang membantu korban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat, Totok Warsito.



Pelaku Mengaku Beraksi Sendiri


Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri.


"Pelaku merusak gembok pagar menggunakan kunci L sebelum masuk ke rumah korban. Saat berada di dalam rumah, pelaku sempat menunjukkan celurit yang diselipkan di pinggangnya untuk mengintimidasi korban," terang Ipda Irham.


Dari aksi tersebut pelaku membawa kabur satu unit handphone Redmi 13 serta uang tunai sekitar Rp100.000.


Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih, 1 unit handphone Redmi 13, 1 unit handphone Samsung A72, 1 bilah senjata tajam jenis celurit, 1 buah obeng minus, 1 buah kunci L, 2 pasang pelat nomor kendaraan palsu, dan helm, sandal, tas, serta pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.


Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini