SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta resmi menghentikan sementara pembayaran tagihan listrik untuk Keraton Surakarta Hadiningrat sejak Januari 2026. Kebijakan ini dipicu keterbatasan anggaran daerah serta situasi dualisme kepemimpinan di internal Keraton.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi berkop Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta yang ditujukan kepada PT PLN (Persero). Dalam surat itu, Disbudpar meminta agar lima rekening listrik atas nama Keraton Surakarta tidak lagi ditagihkan kepada Pemkot.
Kepala Disbudpar Solo, Maretha Dinar Cahyono, membenarkan kebijakan tersebut. Ia menjelaskan total tagihan listrik lima rekening milik Keraton Surakarta mencapai lebih dari Rp19 juta per bulan.
“Benar, sementara kami hentikan karena kemampuan anggaran masih kurang,” ujar Maretha, Senin (2/3/2026).
Selain faktor keterbatasan anggaran, situasi dualisme kepemimpinan di lingkungan Keraton juga menjadi pertimbangan. Seperti diketahui, terdapat beberapa pihak yang mengklaim sebagai pemegang otoritas Keraton Surakarta.
Meski demikian, Maretha menegaskan penghentian pembayaran ini hanya bersifat sementara. Disbudpar berencana mengajukan kembali anggaran pembayaran listrik pada Maret 2026, dengan harapan bisa kembali dibayarkan mulai April mendatang.
“Bulan Maret ini kami ajukan, semoga April sudah bisa dibayarkan lagi,” katanya.
Selama ini, pembayaran listrik Keraton memang ditanggung melalui APBD Kota Solo. Meski rekening terdaftar atas nama Keraton Surakarta, pembayaran dilakukan langsung oleh Disbudpar kepada PLN.
Surat Ditembuskan ke Tiga Tokoh Keraton
Surat penangguhan tersebut juga ditembuskan kepada tiga tokoh internal Keraton, yakni KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, SISKS Pakubuwana XIV Hangabehi, dan SISKS Pakubuwana XIV Purbaya.
Menariknya, setelah surat tersebut beredar, pihak Keraton disebut langsung datang untuk melunasi tagihan listrik bulan Januari 2026. Namun hingga kini belum diketahui kubu mana yang melakukan pembayaran tersebut.
“Saya belum tahu kubu siapa yang membayar. Mungkin bisa ditanyakan ke PLN,” ujar Maretha.
Kebijakan ini kembali menyorot polemik internal Keraton Surakarta yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas, di tengah upaya pemerintah daerah menjaga keberlangsungan operasional salah satu ikon budaya Kota Solo tersebut.(KS01)