SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Polresta Surakarta menindak tegas pelanggaran lalu lintas dengan mengamankan puluhan sepeda motor knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong saat malam pergantian Tahun Baru 2026, Kamis (1/1/2026) dini hari.
Penertiban dilakukan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di momen perayaan tahun baru.
Operasi penindakan menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), antara lain Simpang Joglo, Simpang Patung Wisnu, Simpang Tugu Lilin, hingga kawasan Purwosari, Kota Surakarta.
Penertiban tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polresta Surakarta. Warga mengeluhkan adanya rombongan sepeda motor berknalpot brong di Simpang Joglo yang menggeber-geber kendaraan dengan suara bising serta menutup sebagian badan jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan lain dan warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, dan Kasat Lantas Kompol Agung Yudhiawan turun langsung memimpin operasi penertiban, dengan fokus utama di kawasan Simpang Joglo.
“Hasil penertiban, petugas mengamankan sebanyak 29 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar Kombes Pol Catur kepada wartawan.
Kapolresta menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran aturan lalu lintas dan kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih saat malam pergantian tahun yang seharusnya berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Seluruh sepeda motor yang terjaring razia kemudian dibawa ke Mako Satlantas Polresta Surakarta untuk dilakukan penindakan berupa tilang. Para pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali.
“Kami tidak melarang masyarakat merayakan malam tahun baru. Namun, perayaan tersebut harus tetap mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Penertiban ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga Solo,” tegas Kapolresta.
Polresta Surakarta juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Solo. (KS01)