solo

Diduga Klitih, Dua Pemuda Diamankan Warga di Pasarkliwon, Polisi Temukan Celurit 1,5 Meter

KS1
Rabu, 24 Desember 2025 | 11:00 WIB
Diduga Klitih, Dua Pemuda Diamankan Warga di Pasarkliwon, Polisi Temukan Celurit 1,5 Meter. (KlikSoloNews/Adhhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Warga di kawasan Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat aksi klitih, Minggu (21/10/2025) dini hari.

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial MZA (19) warga Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, dan AD (15) warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Wakapolresta Solo AKBP Sigit menjelaskan, peristiwa bermula saat kedua pemuda tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max di Jalan Kapten Mulyadi sekitar pukul 03.15 WIB.

Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, pengendara diduga menerobos lampu merah hingga menabrak sebuah mobil dan terjatuh.

Warga yang mendatangi lokasi kecelakaan kemudian mendapati kedua pemuda tersebut membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 150 sentimeter.

“Dia habis membeli alat, kemudian membawa celurit dalam kondisi mabuk. Lampu merah diterobos, setelah kecelakaan diketahui warga membawa senjata tajam,” ujar AKBP Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (23/12/2025).

Karena membawa senjata tajam dan beraksi di dini hari, warga menduga keduanya merupakan pelaku klitih dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

MZA kini telah diamankan di Mapolresta Solo, sementara AD masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka yang dialaminya.

“Modusnya membawa senjata tajam jenis celurit berukuran panjang 1,5 meter dengan mengendarai sepeda motor. Diketahui warga dan dikira sebagai klitih,” jelas Sigit.

Dalam konferensi pers, tampak wajah MZA mengalami luka lebam. Polisi mengungkapkan, yang bersangkutan sempat menjadi sasaran amukan warga sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian.

“Terduga pelaku sempat diamuk massa. Dengan kecekatan anggota di lapangan, pelaku segera diamankan dan dibawa ke rumah sakit sehingga situasi bisa diredam,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa celurit sepanjang 150 sentimeter, pakaian yang dikenakan pelaku, serta satu unit telepon genggam.

Akibat perbuatannya, MZA terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(KS01)

Tags

Terkini