SOLO, KLIKSOLONEWS.COM— Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Surakarta mencatat capaian penting setelah berhasil mengajukan permohonan perwalian anak di Pengadilan Agama Surakarta. Permohonan tersebut teregister dalam perkara Nomor 203/Pdt.P/2025/PA.Ska.
Pengajuan dilakukan JPN atas dasar kuasa khusus dari Dinas Sosial Kota Surakarta dengan hak substitusi sesuai surat Nomor B/400.12.3.3/7486 tanggal 6 Oktober 2025 terkait permohonan perwalian anak. Pada 18 November 2025, JPN secara resmi mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Surakarta.
Dalam perkara tersebut, JPN Kejari Surakarta bertindak sebagai kuasa hukum Dinas Sosial atas pasangan suami istri Waras Budiyono dan Monica Darwanti. Permohonan diajukan terkait penetapan perwalian untuk anak bernama Evangeline Benetta Meryana, yang lahir di Sukoharjo pada 27 April 2024 dan kini berusia 1 tahun 7 bulan.
Persidangan pertama digelar pada 1 Desember 2025 dengan agenda penyampaian bukti surat, pemeriksaan berkas, serta keterangan saksi. Persidangan kedua dilanjutkan pada 8 Desember 2025 yang menghadirkan ahli, meliputi dokter psikologi dan psikiater, serta penyerahan bukti tambahan.
Setelah melalui dua tahapan persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Surakarta pada 10 Desember 2025 memutus untuk mengabulkan permohonan tersebut melalui Ecourt Mahkamah Agung. Putusan Nomor 203/Pdt.P/2025/PA.Ska memuat sejumlah amar keputusan, di antaranya:
Majelis menetapkan Waras Budiyono dan Monica Darwanti sebagai wali sah dari Evangeline Benetta Meryana. Keduanya diberikan kewenangan bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk mewakili kepentingan anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum. Majelis juga memerintahkan agar perwalian ini dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta. Selain itu, pemohon dibebani biaya perkara sebesar Rp195.000.
Keberhasilan JPN Kejari Surakarta dalam mengajukan permohonan ini menjadi bukti nyata peran aktif kejaksaan dalam mendukung upaya pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap anak, khususnya terkait kepastian status pengasuhan dan perwalian. (KS2)