solo

Polresta Surakarta Tindak 27 Pelanggar dalam Patroli Penertiban Knalpot Brong dan Balap Liar

KS1
Sabtu, 6 Desember 2025 | 15:26 WIB
Polresta Surakarta Tindak 27 Pelanggar dalam Patroli Penertiban Knalpot Brong dan Balap Liar (Kliksolonews/dok)








SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Polresta Surakarta kembali menggelar Patroli Penindakan Knalpot Brong dan aksi balap liar di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polresta Surakarta, Jumat (5/12/2025) malam. Kegiatan ini menjadi agenda rutin dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, terutama pada malam hingga dini hari.


Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan menjelaskan bahwa patroli difokuskan pada kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong. Selain itu, patroli juga menyasar lokasi yang kerap digunakan untuk balap liar.


“Kegiatan ini kami laksanakan secara rutin guna memberikan efek jera kepada para pelanggar serta menekan angka pelanggaran yang menimbulkan kebisingan, keresahan masyarakat, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” terang Kompol Agung Yudiawan.


Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak 27 pelanggar sepeda motor dengan rincian delapan pelanggaran pajak kendaraan (STNK), tiga pelanggaran kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta 16 pelanggaran penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis.


Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan standar, dan menghindari aksi balap liar yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.


Polresta Surakarta mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk turut menjaga kenyamanan Kota Solo dengan tidak menggunakan knalpot brong dan tidak melakukan balap liar di jalan umum. (KS1)













Tags

Terkini