solo

Tim Sparta Gerebek Enam Kasus Miras di Solo, Suporter Sepak Bola Ikut Diamankan

KS1
Sabtu, 8 November 2025 | 14:26 WIB
Tim Sparta Gerebek Enam Kasus Miras di Solo, Suporter Sepak Bola Ikut Diamankan (Kliksolonews/Dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kembali menegaskan komitmennya menjaga ketertiban di Kota Bengawan. Dalam patroli malam hingga dini hari, Jumat (7/11/2025) hingga Sabtu (8/11/2025), petugas berhasil mengamankan enam kasus minuman keras (miras) di sejumlah titik rawan di Solo, termasuk dari kalangan suporter sepak bola.


Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto, mewakili Kapolresta Surakarta menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin sekaligus respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui Call Center Sparta terkait aktivitas konsumsi miras tanpa izin.


“Setiap laporan dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Kami ingin memastikan situasi Kota Solo tetap aman dan kondusif, apalagi menjelang kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian seperti pertandingan sepak bola,” ujar Kompol Edi.


Dari operasi tersebut, enam pelaku diamankan bersama barang bukti berbagai jenis miras seperti ciu murni dan bir kemasan. Mereka ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari kawasan Jebres, Banjarsari, hingga Pasar Kliwon.


Pelaku pertama, RAK (36), warga Gandekan, Jebres, ditangkap saat menenggak ciu murni di depan rumahnya. Petugas menyita satu botol air mineral berisi ciu ukuran 1.500 ml. Kemudian CPA (22), warga asal Magelang yang tinggal di Cinderejo, diamankan di area belakang Terminal Tirtonadi karena membawa satu botol ciu ukuran 600 ml tanpa izin.


Sementara RBR (50), warga Kampung Baru, Pasar Kliwon, tertangkap tangan minum ciu di pinggir Jalan Slamet Riyadi, dekat Rutan Surakarta. WH (46), warga Nusukan, kedapatan menyimpan empat botol ciu ukuran 1.500 ml dan satu botol ukuran 250 ml dalam jok motornya di depan Pasar Gilingan.


Menariknya, dua kasus lainnya melibatkan suporter sepak bola yang kedapatan mengonsumsi miras di sekitar kawasan Manahan. VS (18), warga Mojolaban, Sukoharjo, diamankan saat menenggak ciu campuran blue ukuran 600 ml di Jalan Slamet Riyadi, Purwosari. Sedangkan ANS (25) dan MTNS (25), keduanya asal Sragen, ditangkap di sekitar Patung Soekarno Manahan karena minum bir merk Atlas ukuran 620 ml.


“Seluruh pelaku kami amankan ke Mako Polresta Surakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka dikenakan sanksi Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Kompol Edi.


Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Polresta Surakarta dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang laga sepak bola besar di Solo.


“Kami akan terus melakukan patroli dan menindak setiap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk peredaran miras tanpa izin,” tegasnya.


Dengan penindakan rutin ini, Polresta Surakarta berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban serta ikut berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kota Solo. (KS1)

Tags

Terkini