SOLO, KLIKSOLO.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta menggelar rapat paripurna membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang berkaitan dengan kebijakan sosial, fiskal, dan infrastruktur. Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Surakarta, Rabu (15/10/2025), dihadiri oleh Wali Kota Surakarta Respati Ardi, Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari 45 anggota dewan, sebanyak 44 hadir sehingga rapat dinyatakan kuorum sesuai dengan tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2024. Adapun tiga Raperda yang menjadi pokok pembahasan meliputi Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Dalam paparannya, Wahyu Haryanto, mewakili DPRD menyampaikan bahwa Raperda tentang Toleransi Bermasyarakat disusun untuk memperkuat karakter Kota Surakarta sebagai kota budaya dan kota toleran. Ia menegaskan bahwa semangat saling menghormati antarumat beragama dan menjaga harmoni sosial menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Wali Kota Surakarta Respati Ardi menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam menghadirkan regulasi yang memperkuat nilai-nilai kebersamaan.
“Raperda ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat harmoni sosial dan semangat kebersamaan masyarakat Surakarta,” ujarnya.
Selain itu, Wali Kota juga menjelaskan dua Raperda yang diusulkan Pemerintah Kota. Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional serta memperkuat transparansi keuangan daerah. Sementara pencabutan Perda KPBU PJU dilakukan karena regulasi tersebut dianggap tidak lagi relevan dan perlu diganti dengan mekanisme penyediaan layanan yang lebih efisien sesuai kemampuan fiskal daerah.
Tiga fraksi DPRD, yaitu Fraksi PKS, PSI, dan Karya Amanat Bangsa, menyampaikan pandangan umum terhadap dua Raperda usulan Pemerintah Kota. Secara umum, ketiga fraksi mendukung langkah pemerintah dengan sejumlah catatan agar kebijakan pajak tidak menambah beban masyarakat, serta mendorong optimalisasi sistem digitalisasi perpajakan dan inovasi layanan publik.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar pembahasan tiga Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat. “Semoga hasil pembahasan nanti menjadi landasan kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif, transparan, dan berdaya saing,” ujar pimpinan DPRD sebelum menutup rapat dengan ketukan palu. (jn02)