solo

Polresta Surakarta Tangkap Pengedar Sabu-sabu Asal Polokarto, Amankan 40 Paket Siap Edar

KS1
Kamis, 11 September 2025 | 10:29 WIB
Polresta Surakarta Tangkap Pengedar Sabu-sabu Asal Polokarto, Amankan 40 Paket Siap Edar. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Surakarta kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial KS (56), warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, ditangkap di rumah kontrakannya setelah terbukti menjadi pemasok sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap di kawasan Gajahan, Kecamatan Pasarkliwon, Surakarta.

“KS kami amankan pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat penggeledahan, petugas menemukan 40 paket sabu dengan berat total sekitar 25,15 gram, beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan narkoba,” terang Kompol Arfian, Kamis 11 September 2025.

Kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang pelaku berinisial AA di Jalan Reksoniten, Gajahan, pada Kamis (14/8/2025) malam. AA kedapatan menanam paket sabu-sabu di sebuah lokasi yang telah dipantau polisi.

Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku barang tersebut merupakan milik RF, yang kemudian ikut diamankan dalam perkara berbeda. RF lalu menyebut sabu tersebut didapat dari KS. Informasi itu menjadi pintu masuk bagi tim Sat Resnarkoba untuk melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap KS.

Selain 40 paket sabu siap edar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya 1 pipa kaca berisi sisa sabu, 1 alat hisap (bong), potongan kertas cokelat dengan lilitan isolasi merah, hitam, dan kuning, plastik bening, plastik merah, kantong kain, serta 1 bendel plastik klip, 1 timbangan digital warna hitam, dan 1 unit HP merek Vivo warna pink.

KS sendiri mengaku telah menjual 10 gram sabu kepada RF senilai Rp7,8 juta dengan sistem pembayaran tempo. Ia juga menyebut mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial SG, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Surakarta. KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kompol Arfian menegaskan, Polresta Surakarta tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. “Kami terus berkomitmen memberantas jaringan narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat agar berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tegasnya. (KS01)

Tags

Terkini