SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Tim Sparta Polresta Surakarta amankan warga Keprabon yang enam bulan jual miras ciu. Pelaku ditangkap bersama 5 botol barang bukti.
Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang pria berinisial SP (55), warga Keprabon, Banjarsari, pada Sabtu 9 Agustus 2025 karena diduga menjual minuman keras (miras) jenis ciu selama hampir enam bulan.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial SR (45) yang kedapatan pesta miras di Plaza Sriwedari.
“Dari keterangan SR, miras yang dikonsumsinya dibeli dari SP, warga Keprabon. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sparta segera melakukan penggeledahan di rumah SP,” ungkap Kompol Edi.
Saat petugas tiba, SP mengakui telah menjual miras ciu kepada orang-orang yang dikenalnya. Ia juga mengaku turut mengonsumsi miras tersebut secara pribadi. Aktivitas ilegal ini sudah dilakukannya selama hampir enam bulan.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 botol air mineral ukuran 600 ml berisi ciu. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk diproses sesuai prosedur tindak pidana ringan (Tipiring). (KS01)