solo

KA Batara Kresna Tabrak Warga di Semanggi, Satu Korban Tewas

KS1
Selasa, 29 Juli 2025 | 16:45 WIB
KA Batara Kresna Tabrak Warga di Semanggi, Satu Korban Tewas. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Insiden kecelakaan tragis kembali terjadi di jalur rel kereta api wilayah Kota Solo. Seorang pria paruh baya meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api (KA) Batara Kresna di kawasan Semanggi, Kecamatan Pasarkliwon, Selasa 29 Juli 2025.

Korban diketahui bernama Mulyanto (60), warga RT 02 RW 11 Kelurahan Sangkrah, Pasarkliwon. Kesehariannya dikenal sebagai penjahit, Mulyanto tertemper KA 513 Batara Kresna relasi Wonogiri–Purwosari saat melintasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu di RT 03 RW 04 Kelurahan Semanggi, sekitar pukul 09.30 WIB.

Menurut keterangan sejumlah saksi, korban sedang berjalan kaki sambil menuntun sepeda dari arah utara ke selatan. Nahas, di saat bersamaan, KA Batara Kresna melaju dari arah timur.

Diduga korban tidak menyadari keberadaan kereta, sehingga tidak sempat menghindar. Sepeda yang dibawanya tertabrak, dan tubuh korban terpental sejauh beberapa meter.

“Saya lihat beliau menuntun sepeda, lalu tiba-tiba tertabrak kereta yang melintas dari arah timur. Korban terpental cukup jauh,” ujar Sri Wahyuni, warga sekitar yang menyaksikan kejadian.

Saksi lain, Sriyadi, menyebut bahwa perlintasan tersebut memang tidak memiliki palang pintu maupun petugas penjaga.

“Relnya aktif, tapi karena tidak ada palang, banyak warga yang tetap melintas begitu saja,” tuturnya.

Petugas dari Polsek Pasarkliwon yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan mengamankan area sekitar. Jenazah korban dievakuasi ke RSUD dr Moewardi Surakarta untuk proses visum dan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, KA 513 Batara Kresna sempat berhenti di Stasiun Solokota pukul 08.39 WIB untuk pemeriksaan teknis, sebelum melanjutkan perjalanan pada pukul 08.48 WIB.

Pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut. Feni Novida Saragih, Manager Humas Daop 6, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan saat melintasi jalur kereta api.

“Kejadian seperti ini sangat kami sesalkan. Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas sembarangan di sekitar jalur rel dan selalu waspada di perlintasan sebidang,” kata Feni dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menekankan kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

Meski terdapat rambu-rambu peringatan di lokasi, tidak adanya palang pintu dinilai menjadi salah satu faktor penyebab risiko kecelakaan tetap tinggi. KAI berharap pemerintah daerah dan stakeholder terkait dapat mempercepat peningkatan keselamatan di titik-titik rawan seperti Semanggi.

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang atas gangguan perjalanan yang terjadi, dan terima kasih atas pengertian masyarakat,” tutup Feni.(KS01)

Tags

Terkini