SOLO, KLIKSOLONEWS.COM— Mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Pada Sabtu dini hari, 12 Juli 2025, tim melaksanakan penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar (knalpot brong) di depan Rutan Kelas I Surakarta.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot bising yang meresahkan warga.
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto, mengatakan dalam operasi tersebut, Tim Sparta berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat pribadi dan menggunakan knalpot tidak standar.
"Selain menciptakan kebisingan yang mengganggu kenyamanan publik, penggunaan knalpot bronk juga jelas melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku," tegas Kompol Edi.
Seluruh kendaraan dan pemiliknya diamankan ke Mako Polresta Surakarta. Di sana, petugas dari Satuan Lalu Lintas melakukan proses penilangan dan menyita knalpot bronk sebagai bentuk sanksi hukum.
“Kami berharap tindakan ini bisa memberi efek jera dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas,” ujar Kompol Edi menambahkan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Operasi Patuh Candi 2025 akan terus dilakukan secara berkelanjutan, guna mewujudkan suasana lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman di Kota Surakarta.
Masyarakat pun diimbau untuk turut mendukung upaya penegakan hukum ini dengan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, dan menjauhi penggunaan kendaraan dengan knalpot tidak standar.(KS01)