SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial AC (49), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. AC diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 12.58 WIB di pinggir Jalan Cendrawasih 4, Kampung Gremet, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam saku celananya.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), berinisial MR X. Rencananya, sabu itu akan dijual kepada pihak lain,” ungkap Kompol Edi dalam keterangan tertulis pada Jumat 2 Mei 2025.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,76 gram, satu unit handphone, dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beroperasi.
“Pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Satresnarkoba Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Edi.
Atas perbuatannya, pelaku AC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Polresta Surakarta menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Surakarta dan mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(KS01)